Besok Jaksa akan Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Helena Lim

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan lima saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Perkara tersebut rencananya akan disidangkan kembali besok (2/9/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta.

Rencana kehadiran kelima saksi itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Besok rencananya kami akan menyebutkan nama saksi yang akan dipanggil dalam perkara tersebut, Ahmad Syamhadi, Achmad Haspani, Ikhsan Sodiqi, Kopdi Saragih dan Dudy Hatari, kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Namun Harli tak merinci latar belakang kelima saksi yang akan dihadirkan timnya dalam kasus tersebut.

Sementara berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta, sidang kedua terhadap Helena Lim akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang dr Mohammad Hatta Ali.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Helena dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 sesuai pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sesuai pasal 56 ke-1 KUHP tentang dakwaan. korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan hasil tindak pidana, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. penipuan juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *