Laporan dari reporter Tribune News, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) akan kembali mengusut kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu digelar tertutup di Pengadilan DKPP Jakarta, Kamis (6 Juni 2024) pagi.
Seperti diketahui, Hasim dituding melakukan kegiatan ilegal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN). Pada tanggal 22 Mei, sidang pertama atas dugaan pelecehan seksual diadakan.
Sidang yang berlangsung tertutup selama delapan jam ini menghadirkan perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai ahli.
Pada sidang besok, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno dan sejumlah staf KPU Indonesia akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan gedung kantor oleh Hasim.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, tujuan sidang besok adalah mendengarkan keterangan semua pihak, baik dari pihak terdakwa, terdakwa, saksi, dan terdakwa.
Ia juga mengatakan, DKPP memanggil seluruh pihak dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pejabat Penyelenggara Pemilu (sebagaimana telah diubah dengan UU DKPP Nomor 1 Tahun 2022).
“Sekretaris DKPP sudah memanggil semua pihak, lima hari sebelum lokasi ujian,” kata David.