Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akan memeriksa terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eka Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, terkait dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
Otopsi Saki Tatal akan dilakukan pada Selasa (13/8/2024).
“Iya, Saka Tatal diperiksa di Mabes Bareskrim Polri. Besok jam 10 (besok siang),” kata kuasa hukum Saki Tatala, Titin Prilianti, Senin (12/8/2024).
Saka Tatal, menurut Titin, membuktikan keterangan palsu Aep dan Dede yang melihat narapidana pada tahun 2016 saat peristiwa itu terjadi.
“Saka membuktikan bahwa dia punya alibi hari itu, lalu dia dan keluarga pergi ke bengkel. Sama seperti di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Besar (Dittipidum) Bareskrim Polri melancarkan penyelidikan atas informasi palsu yang diberikan Dede dan Aep dalam pembunuhan Wina dan Eka di Sirebon, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Pol Juhandani Raharjo Puro mengatakan, awal penyidikan ditandai dengan pengusutan awal kasus tersebut.
“Agenda pukul 11.00 WIB itu nama asli perkaranya. Apa judul asli karyanya? Itu yang biasa dilakukan Barescream dan lumrah kalau kita mendapat laporan polisi,” kata Juhandani, Selasa (23 Juli 2024).
Menurut Juhandani, setelah menerima pengaduan terhadap Aep dan Dede, polisi akan mendalami terlebih dahulu sifat permasalahan yang dituduhkan kepada mereka.
Barulah pihak tersebut mengusut laporan Dede dan Aep yang diduga memberikan informasi palsu soal serangkaian kematian yang melibatkan Veena dan kekasihnya Eka.
“Pengakuannya juga harus kita buktikan, tapi tidak serta merta, kita buktikan apa yang terlewat atau apakah yang mengaku adalah kakak Dede,” jelasnya.