Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap Beserta Cara Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Cek besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilgada) Serentak 2024.

Pilkada serentak 2024 yang digelar di 37 provinsi, 508 kabupaten atau kota akan digelar pada 27 November 2024.

Pemilu serentak ini diadakan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih di daerahnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta kota Cali dan wakil walikota pada tahun 2024.

Untuk menyukseskan pemilu kali ini, KPPS akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keanggotaan KPPS terpilih terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk seorang ketua yang juga anggota, dan enam orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

KPPS nantinya bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. pemilu Presiden pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah Berapa gaji anggota KPPS dan Panwaslu 2024?

Berikut besaran gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, beserta tunjangan dan biaya tambahan.

Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Produksi Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU instansi/kota. Dalam rangka proses pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) Ketua : Rp 2.500.000/orang Anggota : Rp 2.200.000/orang Sekretaris : Rp 1.850.000/orang Pejabat Pengurus/Administrasi dan Teknis : Rp 1.300.000

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp1.500.000/orang Anggota: Rp1.300.000/orang Sekretaris: Rp1.150.000/orang Staf Eksekutif/Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/orang

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemilih (KPPS): Rp 900.000/orang Anggota: Rp 850.000/orang TPS/Satlinmas Pengamanan: Rp 650.000/orang Petugas Pengkinian Pemilih (Pantarlih) Rp 1.000.000/orang

Cakupan biaya dan manfaat bagi penyelenggara pilkada 2024

Selain gaji Panitia Penyelenggara Pilgada 2024 juga akan mendapat biaya berupa tunjangan perlindungan.

Biaya perlindungan unit tersebut untuk melindungi personel badan khusus dari kecelakaan saat menjalankan tugas pada Pilkada 2024. Santunan kerugian berat sebesar Rp 16.500.000/orang. Santunan kerusakan sedang Rp 8.250.000/orang Bantuan pemakaman Rp Kebutuhan pilkada 10.000.000/orang P204

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal tersebut. Dalam memilih jenderal pemilu atau pemilu Kesetiaan terhadap Pancasila adalah dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai yang dicanangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kejujuran dan integritas. Memiliki akhlak yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik dengan menyebutkan pernyataan tertulis yang sah atau telah berusia minimal 5 tahun, dikuatkan dengan pernyataan konfirmasi tertulis dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS yang berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai akibat hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut jadwal lengkap pemilu 2024: Pemberitahuan dan Registrasi Pemantau Pemilu: 27 Februari – 16 November 2024 Penyerahan Daftar Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024 Pemutakhiran dan penyiapan daftar pemilih yang berhak: 31 Mei -23 September 2024 Pemberitahuan pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024 Kajian kualifikasi calon: 27 Agustus -21 September 2024 Penetapan pasangan calon: 22 September 2024 Pelaksanaan proyek kampanye: 25 September -23 November 2024 Operasional pemungutan suara: 27 November 2024 Penghitungan suara dan ringkasan hasil penghitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *