Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan otoritas yang bertanggung jawab memberikan izin ekspor kepada perusahaan yang ingin mengekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor produk sedimen laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Produk Sedimen Laut pada Mei 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengeluarkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang menandai dibukanya jalur pipa ekspor pasir laut.
Menurut Bara Krishna Hasibuan, pakar perdagangan internasional Kementerian Perdagangan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menolak permintaan izin ekspor sedimen laut.
Hal ini terjadi jika perusahaan mematuhi perjanjian yang ada untuk mengekspor sedimen laut.
Perusahaan harus mendapat persetujuan dari kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Keuangan.
“Harus mendapat persetujuan dari KKP, Kementerian ESDM, itu dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti lihat semuanya dari pajak Kementerian Keuangan,” kata Bara saat ditemui. Senin (23 September 2024) di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.
“Kalau kita lihat semuanya sudah menjadi kenyataan (persetujuan), maka kita harus memberikan persetujuannya ya? .
Menurut dia, perjalanan itu akan sangat ketat dalam menyampaikan persyaratan ke kementerian teknis karena berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Jadi prosesnya juga cukup panjang untuk memenuhi, misalnya persyaratan teknis KKP, Kementerian ESDM. Ini semua sangat-sangat ketat,” kata Bara.
“Kami tahu ini adalah isu sensitif dan berkaitan dengan lingkungan dan segala hal,” ujarnya.
Terkait rumusan Peraturan Menteri Perdagangan yang membuka jalur ekspor, Bara mengatakan Kementerian Perdagangan hanya menghormati keputusan rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.
Mereka kemudian mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan untuk memastikan peraturan dan prosedur yang jelas dapat dipatuhi untuk ekspor sedimen laut.
“Supaya ekspor bisa diproses secara prosedur, maka kita harus membuat aturan perdagangannya supaya jelas semua aturannya ya? Aturan mainnya, prosedurnya, SOPnya semua jelas,” kata Bara.
“Oleh karena itu, tidak ada yang tidak transparan. Semuanya harus transparan. Sehingga masyarakat juga bisa mengontrol prosesnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan ekspor pasir laut hanya bisa terjadi jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat ditentukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan persyaratan hukum, kata Isy melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9). 2024).
Jika eksportir ingin mengekspor sedimen laut, harus memenuhi persyaratan seperti menjadi eksportir terdaftar (ET), memiliki izin ekspor (PE) dan laporan surveyor (LS).
Untuk ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pelaku ekonomi dan eksportir harus mendapatkan izin penggunaan pasir laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaku usaha dan eksportir juga harus mendapatkan izin pertambangan komersial dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai ET.
Selain itu, pelaku ekonomi dan eksportir harus menyerahkan pernyataan stempel yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi laut dikeluarkan dari lokasi penambangan sesuai dengan titik koordinat yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Setelah memenuhi persyaratan menjadi ET, pelaku ekonomi dan eksportir dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PE.
Syaratnya, Anda memiliki rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ekspor pasir sedimen laut dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui Mekanisme Komitmen Pasar Internal (DMO).
Jenis sedimen yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.
Khawatir akan dampak buruknya
Mereka khawatir mengekspor sedimen akan berdampak negatif terhadap lingkungan.
Pengamat kelautan Indonesia dari Lemhannas Family Association Strategic Center (ISC) Senior, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menjelaskan, sedimen secara teknis adalah material yang terakumulasi di laut dan mencakup berbagai partikel termasuk pasir.
Meski berbeda istilah, proses pengambilan sedimen dalam jumlah besar selalu melibatkan pemindahan material dari laut, kata Marcellus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, hal tersebut dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem pesisir.
Ekstraksi sedimen yang berlebihan dapat menyebabkan perubahan topografi laut dan mengganggu keseimbangan ekologi, misalnya melalui erosi pantai, sehingga mengakibatkan degradasi habitat laut dan ancaman terhadap kehidupan laut.
“Penurunan sedimen laut secara signifikan juga dapat merusak ekosistem yang rentan seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan bakau,” jelas Marcellus.
Selain itu, juga berpotensi menutupi habitat penting.
Terumbu karang, misalnya, sangat bergantung pada air bersih dan jernih, sedangkan sedimen berlebih dapat menghalangi sinar matahari yang dibutuhkan alga simbiosis untuk fotosintesis, sehingga mengancam kelangsungan terumbu karang.
“Dampak jangka panjangnya bisa berupa penurunan keanekaragaman hayati laut dan penurunan populasi ikan, yang berdampak langsung pada nelayan lokal yang bergantung pada ekosistem ini,” jelas Marcellus.
Selain dampak ekologis, katanya, menghilangkan sedimen juga dapat mempercepat erosi pantai.
Sedimen laut berperan penting dalam menstabilkan pantai dan melindungi dari erosi alami.
Penghilangan sedimen dalam skala besar dapat melemahkan fondasi alami pantai, mempercepat proses erosi dan menyebabkan hilangnya tanah, khususnya di wilayah pesisir yang rentan.
“Bagi masyarakat pesisir, erosi pantai dapat mengancam pemukiman, infrastruktur, dan penghidupan mereka. “Selain itu, kerusakan lingkungan akibat erosi dapat menimbulkan biaya restorasi yang signifikan, baik secara ekonomi maupun lingkungan, dan hal ini memerlukan intervensi pemerintah dalam jangka panjang,” ujarnya. dikatakan.
Anggota DPR ditolak
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menolak ekspor sedimen yang kembali dibuka pemerintah.
Karena hal ini menimbulkan ancaman terhadap ekosistem laut yang sudah rapuh dan ancaman terhadap penghidupan ribuan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Ekspor pasir laut merupakan langkah mundur dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut,” kata Saadiah di Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan langkah-langkah yang memberikan ruang bagi ekspor hasil laut hanya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih serius seperti erosi pantai, hilangnya habitat kehidupan laut, dan penurunan hasil tangkapan nelayan yang bergantung pada ekosistem yang sehat.
Penolakan ini didukung dengan laporan dari berbagai wilayah pesisir bahwa pengerukan pasir laut akan memperburuk permasalahan lingkungan yang ada.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Bintan, nelayan tradisional sangat menentang kebijakan tersebut karena mengalami penurunan hasil tangkapan akibat sedimentasi dan kerusakan ekosistem.
“Air laut jadi keruh, ikan kabur, nelayan bergegas. Hal ini sangat merugikan para nelayan yang terkena dampak pengerukan pasir laut,” jelas Saadiah.
Saadiah menekankan, pemerintah harus memprioritaskan rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Kerusakan akibat ekspor pasir laut di masa lalu, seperti yang terjadi di Pulau Nipa yang hampir tenggelam, seharusnya menunjukkan kepada kita bahwa ekosistem laut sangat rentan untuk dieksploitasi.
“Pemerintah harus segera mengkaji ulang kebijakan ini dan menghentikan rencana ekspor pasir laut. Kita membutuhkan kebijakan yang mendukung lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan kebijakan yang memperburuk kerusakan alam,” tambahnya.