Bersaksi Di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Mengaku Pernah Idap Penyakit Rosacea Akibat Stres

Wartawan Wartakotalive.com Ari Puji Waluyo melaporkan

TRIBUNNEWS.

Rosacea adalah kondisi kulit kronis yang menyebabkan kemerahan dan pembengkakan pada kulit wajah.

Hal ini terungkap saat dimintai keterangan sekitar Rp 150 juta dan Rp 190 juta dari rekening Quantum untuk membayar Sandra Devi.

Makanya uang itu dari suami saya untuk mengganti tas yang diberikan kepada saya, kata Sandra Dewey dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

Sandra Dewey mengatakan kedua kasus tersebut dibayar oleh Harvey, yang gagal memenuhi persyaratan kerja sama yang disepakati untuk mendapatkan persetujuan.

“Saat itu, saya menderita rosacea, dan kulit saya pecah-pecah. Saya dan suami menebusnya karena saya tidak bisa menumbuhkannya.”

Sandra kemudian mengaku Harvey Mois dibawa ke Singapura untuk berobat.

Perawatan ini dilakukan untuk mengembalikan kehalusan kulit wajah.

“Saat saya ke rumah sakit, dokter meminta saya untuk tidak stres, itu saja. Karena penyakit ini disebabkan oleh stres yang terlalu banyak,” ujarnya.

Terkait tas mewah yang disita Kejaksaan Agung RI, Sandra Devi membenarkan bahwa seluruh barang tersebut tidak ia terima dari penghasilan atau hadiah Harvey Mois, melainkan ia terima dari pekerjaannya sendiri.

“Saya mendapatkan semua tas mewah saya karena disetujui,” kata Sandra Dewey.

Untuk membuktikan asal muasal tas mewah tersebut, Sandra Davy memboyongnya dari dalam koper.

Sandra mengatakan dia telah bekerja dengan perusahaan tas bermerek selama sekitar 10 tahun sejak tahun 2014.

Sandra meminta perusahaan tersebut memasang iklan di akun Instagram miliknya.

Sandra bertanya satu per satu sambil menuliskan semua yang dia simpan di kopernya di selembar kertas.

Sandra Dewey berkata, “Anda memiliki informasi yang mulia di pengadilan, saya mendapatkannya terlebih dahulu.”

Hakim pun meminta Sandra menjelaskan informasi yang disiapkannya tanpa membeberkannya.

“Anda tidak perlu menceritakan kepada saya apakah tas ini diberikan oleh suami Anda,” kata Ketua Hakim.

Ketika jaksa menanyainya secara individu tentang kepemilikan 88 koper tersebut, Sandra Dewey menunjuk pada semua yang dia terima sebagai hasil kemitraannya dengan label perusahaan tas.

“Suamiku tidak memberiku semua tas ini,” kata Sandra Dewey.

Sekadar informasi, Harvey Moyes umumnya dituduh mengkoordinasikan uang keamanan untuk penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Selain itu, ia didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyembunyian hasil tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 8 Tahun 2010. Perundang-undangan tentang keuntungan haram Pasal 55 (1) ke -1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian keuangan masyarakat akibat salah urus dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Perhitungan ini berdasarkan laporan pemantauan perhitungan sisa kerugian keuangan negara tertanggal 28 Mei Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024.

Kerugian negara yang dituntut dalam gugatan tersebut antara lain sewa peralatan dan biaya penambangan. 

Tak hanya itu, jaksa mengungkap kerusakan lingkungan hidup mencapai 271 triliun.

Hal ini telah diperhitungkan oleh para ahli lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *