Bersaksi di Sidang Eks Menteri SYL, Anak Buah Sebut Kementan Bina 60 Ribu Petani Muda

Demikian dilansir jurnalis TribuneNews24.com Ashri Fadilla

TribuneNews.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bersaksi atas kasus dugaan korupsi di kementerian. Pertanian, Senin (20/05/2024).

Di bawah SYL adalah Sekretaris Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDMP), Siti Munifah yang menjelaskan, program Kementerian Pertanian telah melahirkan ribuan petani muda.

“Salah satu balai BPPSDMP memiliki balai pelatihan pertanian. Kemudian salah satu program kami adalah kebangkitan petani untuk melatih generasi muda agar tertarik pada bidang pertanian,” kata Siti.

Para petani muda ini berorientasi pada bisnis dan tidak seperti petani konvensional generasi sebelumnya.

Menurut Siti, BPPSDMP Kementan melahirkan 60.000 petani muda di era SYL.

Namun, 60 ribu petani muda masih berada di bawah pengelolaan BPPSDMP Kementerian Pertanian.

“Saat ini jumlah petani muda yang berhasil mencapai 60.000 orang,” kata Siti.

60.000 saudara saksi masih menunjukkan jalannya? Penasehat hukum SYL bertanya pada Siti.

“Masih berjalan karena yang sukses diminta membantu mengembangkan tim lain,” jawab Siti.

Dalam kasus ini, SYL dan dua anak buahnya, yakni Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagino, mantan Rektor (Secgen) Kementerian Pertanian, didakwa melakukan tindakan kriminal. kepuasan. Rp 44,5 miliar.

Selama periode 2020-2023, jumlah total yang ditarik sebesar Rs.

“Uang yang diperoleh terdakwa melalui cara paksaan sebagaimana dijelaskan di atas kepada Menteri Pertanian RI berjumlah total 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28 Februari). /2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima melalui Kasdi dan Hatta, merujuk pada pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Dakwaan pertama mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka:

§ 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto § 55 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor Bagian 1 KUHP juncto § 64 (1) KUHP.

Keluhan kedua:

§ 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto § 18 12 huruf f UU Pencegahan Tipikor.

Keluhan ketiga:

§ 55 ayat 1 KUHP sama dengan § 18 Pasal 12B UU Pencegahan Tipikor dibaca dengan § 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *