Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Buka Peluang Panggil Kurator yang Tangani Sritex

 

Dilansir reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka peluang memanggil pengurus yang menangani kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti kemungkinan adanya kesalahan manajemen dalam penanganan proses kebangkrutan Sritex.

Jika terbukti ada maladministrasi dalam prosesnya, maka pengelola akan dilaporkan oleh Ombudsman.

“Kita lihat apakah ada konflik kepentingan atau tidak, dan sekarang Ombudsman sedang mengkaji undang-undang kepailitan, terutama yang sejenis dengan tugas wali amanat,” kata Yeka saat ditemui di Hotel Le Meridien, Batavia, Kamis ( 14/11/2024. ).

Oleh karena itu, jika ternyata ada proses yang salah mengatur kewenangan rujukan, Ombudsman akan memanggil pengelola secepatnya.

Ombudsman RI sendiri memang menemukan kejanggalan dalam proses kebangkrutan Sritex.

Yeka menjelaskan Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.

Salah satu pemasok asing asal India yang berutang kepada kreditur Rp 100 miliar berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

Yeka menilai proses kebangkrutan berjalan terlalu cepat. Sidang berlangsung pada bulan September dan kemudian keputusan diambil pada bulan Oktober.

Memang kalau kita lihat contoh buktinya, Garuda satu-satunya, kalau tidak salah krisis kebangkrutan tidak cepat, katanya.

Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya tersebut bisa jadi merupakan contoh dari apa yang disebut sebagai sindikat “burung nasar”.

Sehingga perusahaan-perusahaan yang masih bisa bertahan bangkrut dan kemudian dimanfaatkan oleh para kreditor. “Masyarakat yang sehat telah melemah,” kata Yeka.

Berdasarkan informasi yang diterima Yeka, meski Sritex memiliki utang terbesar, namun perusahaan ini tetap menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

Salah satunya adalah pembayaran gaji pekerja tidak pernah terlambat.

“Apakah bisnis Sritex sehat? Indikasinya banyak, salah satunya tidak pernah ada karyawan yang menunggak gaji. Menurut mereka, rasio utangnya masih sehat, masih bisa dibayar,” kata Yeka.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyarankan pengurus yang ditunjuk untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pria yang akrab disapa Noel itu meminta para pegawainya tidak mempermainkan apa yang mereka lakukan terhadap puluhan ribu pekerja Sritex.

“Rencananya juga akan kita koordinasikan dengan pengusaha karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini untuk kepentingan kemanusiaan,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11). /2024).

Artinya, mereka tidak main-main kecuali mereka benar-benar berani mempertaruhkan puluhan ribu pekerja yang bergantung pada Sritex, tegasnya.

Noel menjelaskan, langkah pemerintah melindungi Sritex merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, Prabowo tidak menginginkan hal seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini adalah hal nomor satu di Republik Indonesia yang melihat buruh atau pekerja yang tidak rela menderita.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kehadiran masyarakat demi perlindungan pekerja.

Negara, menurut Noel, harus berperan aktif agar perusahaan tetap beroperasi sehingga bisa memenuhi kewajiban pegawainya.

Negara hadir karena kita melihat Sritex baru mempunyai masa depan yang pasti. Demokrasi harus hadir, mau bagaimana lagi, kata Noel.

Ia pun meyakinkan pemerintah Sritex akan terus memantau situasi.

Selain Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo disebut-sebut telah meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membantu Sritex dalam upaya pemeliharaannya.

Seperti diketahui, Sritex dinyatakan likuidator oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

Menyatakan bahwa para terdakwa (termasuk Sritex) harus diberhentikan dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi petisi dalam perkara tersebut, seperti dilansir Kompas.com.

Dalam situs Sistem Penyidikan Kabupaten Semarang (SIPP), pemohon menyatakan tergugat lalai membayar kewajibannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Obligasi tanggal 25 Januari 2022.

Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sedangkan perkara tergugat yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk dan beberapa perusahaan afiliasi milik Sritex yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industria, dan PT Primayudha Mandirijaya disetujui.

Dengan demikian, keputusan pailit Sritex pun diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (pengakuan). Kasus ini dilaporkan setelah 2 September 2024.

Sritex kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 2.500 karyawan diberhentikan

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya diperkirakan akan melalui proses likuidasi yang akan segera ditentukan oleh hakim pengawas terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Apabila hal yang menjadi kekhawatiran tersebut dapat segera diputuskan oleh hakim pengawas, maka akan sangat membantu menunjang perusahaan di masa depan di tengah keadaan yang semakin sulit saat ini.

“Kalau sudah, kami akan kembali (berbisnis, Red.),” kata Iwan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Juli 2024.

Iwan juga menegaskan, selama proses ini masih berjalan, perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Namun, saat ini terdapat 2.500 pekerja yang menganggur karena perusahaan kekurangan bahan baku. “Kemarin ada tersendatnya proses administrasi di sana,” ujarnya.

“Jumlah pemberi kerja akan terus bertambah jika pemberi kerja mengizinkan dan pertimbangan kelangsungan usaha hakim,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok untuk tiga minggu ke depan.

“Penguncian rekening bank juga menambah masalah. Jadi ini hal-hal yang perlu segera diatasi,” kata Iwan.

Ditegaskannya, kendala saat ini adalah perbedaan visi dan misi antara pengelola dan manajemen. Iwan menilai visi sutradara adalah selalu mengedepankan kelas atau tidak mengkhawatirkan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, dia mengatakan manajemen melihat kelangsungan usaha dan pekerjaan terus berlanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *