Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmed Muhedlo Ali (alias Gus Mudlo) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7 Mei 2024) ) panggilan dari tim penyidik.
Saat Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK, tidak ada satu pun wartawan yang biasa melindungi KPK yang mengenalinya.
Topi, masker, jaket, celana, dan sepatu Gus Muldrow semuanya berwarna hitam.
Saat ini Gus Muhdlor sudah menuju lantai dua untuk diperiksa. Diketahui, Gus Muhdlor diinterogasi pada pukul 09.22 WIB.
Terkait waktu kedatangan Gus Muhdlor, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, “Iya memang benar. Personel terkait tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 08.16 dan langsung diperiksa tim penyidik.”
Tantangan hari ini merupakan tantangan ketiga bagi Gus Muhdlor. Pada tanggal 19 April 2024, beliau mangkir karena sakit.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menilai alasan penyerahan surat keterangan cuti sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajou Barat adalah karena Gus Muhdlor perlu mendapat perawatan hingga sembuh.
Belakangan, pada Jumat (5 Maret 2024), Gus Muhdlor kembali tak hadir dan dikirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya tanpa alasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memperingatkan bahwa penyidik mungkin akan menangkap paksa Mukhdel setelah dua kali tidak hadir sebelum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penyidik mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara paksa tersangka yang telah dipanggil secara resmi, namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor bermula dari operasi penangkapan (OTT) pada 25 dan 26 Januari yang melibatkan adik ipar Gus Muhdlor. Namun bupati lolos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan dana insentif pegawai negeri sipil di Kantor Pajak Daerah (BPPD) Sidorzo.
Dia dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bergabung dengan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Divisi Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Menyebutkan kasus dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo. Pada tahun 2023, kerugian akibat kekerasan akan mencapai Rp 2,7 miliar.