Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan kehadiran Starlink di Indonesia tidak mendapat prioritas khusus dari Pemerintah yang disebut juga sebagai ‘Anak Emas’.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, seperti halnya Internet Service Provider (ISP) lainnya, Starlink tetap harus patuh dan patuh terhadap undang-undang yang ada di negara tersebut.
“Kita dalam tekanan, seperti yang disampaikan Pak Menteri lagi, Starlink bukan anak emas. Harus sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Nezar saat menjadi pembicara dalam acara yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024). .
Diketahui, Starlink merupakan proyek pengembangan konstelasi satelit yang dioperasikan oleh perusahaan Amerika bernama SpaceX.
Proyek Elon Musk bertujuan untuk memperkenalkan sistem komunikasi Internet berbasis satelit berkinerja tinggi.
Sementara itu, lanjut Nezar, Starlink sejauh ini telah memenuhi syarat yang diharapkan.
Misalnya Starlink harus berbadan hukum di Indonesia, agar bisa terikat hukum seperti penyedia telekomunikasi lainnya.
Kemudian, penyedia layanan Internet berbasis satelit harus beroperasi pada bidang yang sama dengan penyedia yang ada.
Lapangan bermain yang setara ini diperlukan untuk memastikan persaingan yang setara antara Starlink dan pemain lokal.
“Soal perizinan sedang ramai sekarang, bagaimana? Sudah selesai atau belum? Boleh saya sampaikan bahwa Statlink melalui perusahaan Indonesia Starlink Services Indonesia sudah menyiapkan izin yang ada,”
“Seperti internet service provider (ISP) lainnya. Misalnya kalau bisnisnya sudah ada, kewajiban perpajakannya juga ada,” tutup Nezar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya akan terus memantau dan memeriksa seluruh penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia termasuk Starlink.
Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengendalian dengan melakukan pemeriksaan secara berkala dan berkesinambungan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk PT Starlink Indonesia, kata Budi Arie.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Perhubungan, Menteri Budi Arie menegaskan, seluruh penyelenggara harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
“PT Starlink Indonesia bertanggung jawab memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, sebagai penyedia jasa telekomunikasi juga perlu memberikan interaksi dan layanan serta mengakses keluhan pengguna dan menjamin perlindungan data pribadi.
“Mencakup koordinasi layanan untuk memenuhi kebutuhan jaringan terestrial nasional dan jaringan satelit yang dimilikinya. Juga memberikan layanan yang transparan dan akses pengaduan serta mampu menjamin perlindungan data pribadi,” jelasnya.