Bermula Patroli Siber, Polisi Amankan Pria Bekasi yang Jual Video Asusila Anak-anak di Medsos

Laporan reporter TribunJakarta.com Anas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang DJ muda (25) ditangkap karena menyebarkan dan menjual gambar porno kepada anak di bawah umur.

Tersangka mencari video pornografi anak, lalu menjualnya melalui jejaring sosial.

Saya menduga video porno dijual mulai dari 150 ribu rubel hingga 200 ribu rubel.

DY ditangkap di Jalan Kaliabang Rorotan, Tarumayaya, Bekasi, pada Rabu (29/5/2024).

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk memperoleh konten video terkait prostitusi, arahkan calon pembeli atau klien untuk mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 150 ribu ke rekening bernama e-wallet DANA. DY dan Rp 200rb ke rekening BCA atas nama DY.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah telepon genggam (HP) merek Poco M4 PRO 5G Xiaomi dan iPhone 12 Promax, kata Ade Safri.

Penangkapan para tersangka diawali dari patroli siber yang dilakukan penyidik ​​pada Senin (27/05/2024).

Saat itu polisi menemukan akun ke-10 @balapcan yang mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk.

Tautan tersebut terkait dengan akun Telegram bernama Admin Group Vera yang menjual konten video porno kepada anak di bawah umur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memeriksa alamat kediaman tersangka serta tempat usaha orang tua DJ.

Polisi berhasil menyelidiki lokasi keberadaan tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP).

Hasilnya, ditemukan dua buah telepon genggam (HP) berisi konten pornografi yang dijual kepada tersangka anak-anak.

Hasil penggerebekan mengungkap jejak distribusi digital dan penjualan konten pornografi anak kepada pembeli video tersebut di jejaring sosial Telegram, kata Ade.

Tersangka D.J. kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 pasal 1 UU No. 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua UU IT dan/atau 4 ayat (1) jo pasal 29 UU tersebut. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja di Bekasi akan Jual Video Porno Anak Seharga Rp 200 Ribu, Polisi Lelang 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *