Bermasalah, Kemendag Amankan 40.282 Barang Elektronik Impor Rp 6,7 Miliar di Banten

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pameran 40.828 produk elektronik impor temuan PT GMI di Serang, Banten yang tidak memenuhi syarat.

Impor lebih dari 40.000 produk elektronik dengan nilai total 6,7 miliar rupiah

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pada Mei 2024 oleh Komite Pengawasan Produk dan Jasa Bulat Kementerian Perdagangan Umum Bidang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil (PKTN).

Berdasarkan temuan ini, Departemen Perdagangan telah mengambil langkah-langkah keamanan untuk mencegah konsumen dirugikan.

Pengumuman kargo ini tidak memenuhi persyaratan ini. Pertama, adanya peraturan mengenai registrasi produk keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Pada Kamis (6 Juni 2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pameran 40.828 produk elektronik impor non-complaint senilai Rp6,7 miliar di PT GMI di Serang, Banten.

Kedua, peraturan Sertifikat Penggunaan Produk Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Ketiga, nomor registrasi produk (NPB). 4. Pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan bukti/kartu konfirmasi (manual konfirmasi card/MKG).

“Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di posisi yang dimuat pada Kamis (6/6/2024).

Sebagian besar barang yang Anda dapatkan berasal dari Tiongkok.

Terdapat sembilan kategori produk elektronik yang tidak memenuhi syarat registrasi MKG, yakni 750 jenis perangkat elektronik.

Selain itu, produk yang tidak memenuhi persyaratan registrasi K3L dan MKG antara lain alat pengering rambut sebanyak 19.744 buah, alat pelurus rambut elektrik sebanyak 250 buah, alat pengering rambut sebanyak 200 buah, alat cukur listrik sebanyak 6.144 buah, dan alat pijat elektrik sebanyak 111 buah.

Selain itu, produk tanpa SPPT-SNI dan NPB ini memiliki panel surya sebanyak 5.054 buah, speaker aktif sebanyak 6.813 buah, dan kipas angin sebanyak 1.216 buah.

“Langkah pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan juga bertujuan untuk mengurangi kerugian bagi pelanggan,” kata Zuhas.

Moga Simatupang, Direktur Departemen Perlindungan Konsumen dan Regulasi Kementerian Perdagangan, menambahkan, langkah pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Usaha No. .

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 21 Tahun 2023. produk ketika melakukan transaksi berbasis risiko.

Peraturan Menteri Bisnis Nomor 21 Tahun 2023 kemudian mengatur NPB, registrasi K3L dan MKG.

“Tindakan Kementerian Perdagangan berikut ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan menunjukkan hasil pengawasan yang melanggar ketentuan undang-undang,” kata Moga.

Selain itu, lanjut Moga, pelanggaran terhadap standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dan pemusnahan barang.

Sanksi administratif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 21 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *