Berlaku 1 Juni, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Reporter Tribunnews.com melaporkan, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembelian elpiji atau elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 harus menggunakan kartu identitas (KTP), agar subsidi lebih tepat sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, ke depan agen penjual LPG akan mencatat seluruh pembelian dari konsumen melalui sistem.

“Nanti akan terekam dalam sebuah aplikasi atau sistem bernama Merchant Application atau MAP,” kata Riva dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).

Selanjutnya dilakukan verifikasi data dengan membandingkan data tujuan percepatan pengentasan kemiskinan atau PK3E berdasarkan koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau kelompok 1-7.

Sayangnya, saat ini belum ada acuan jelas mengenai syarat konsumen bisa membeli.

Pertamina Patra Niaga mencatat pada April 2024 terdapat 253.365 pangkalan yang menyalurkan elpiji 3 kg.

Sementara itu, hingga 30 April 2024, perseroan mencatat 98,8 persen transaksi yang tercatat pada aplikasi produk dan sebagian besar pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.

Selain itu, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan hingga akhir April lalu. Rinciannya, sektor rumah tangga tercatat paling banyak, sekitar 35,9 juta, usaha mikro 5,8 juta, petani 12.800, nelayan 29.600, dan pengecer NIK 70.300, dan pengecer juga masuk karena mendapat dukungan 20 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *