Berkelakuan Baik di Penjara, Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

Laporan reporter Tribunnews.com M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebriti Gaga Muhammad dibebaskan dari penjara setelah mengalami kecelakaan yang menyebabkan mantan pacarnya Laura Anna lumpuh.

Tentu saja keluarnya Gaga Muhammad menjadi tanda tanya. Pasalnya hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara pada tahun 2022.

Namun Gaga dibebaskan lebih awal berdasarkan putusan hakim.

Sedangkan Gaga Muhammad dibebaskan bersyarat pada 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.

Dalam episode kali ini, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga, Muhammad, memberikan alasan untuk membebaskan kliennya dari penjara.

“Dia taat sebagai terpidana, mengikuti aturan agar bisa bebas lebih awal dari hukuman yang seharusnya dijalani,” kata Fahmi saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menambahkan, selama di penjara, kelakuan Gaga dinilai baik oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Oleh karena itu Gaga diberikan pembebasan bersyarat dan pembebasan bersyarat.

Setiap tahanan mempunyai hak, salah satunya hak atas remisi dan juga hak untuk meminta pembebasan,” jelas Fahmi.

Hak ini merupakan bagian dari undang-undang yang harus dipatuhi oleh lembaga pemasyarakatan, sehingga ada penilaian khusus, ujarnya.

Namun Gaga harus dirujuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga tahun 2026.

Penilaian khusus ini nantinya akan diberikan oleh petugas pemasyarakatan berdasarkan pendapat Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga warga binaan tersebut bisa dibebaskan dengan syarat, jelas Fahmi.

Fahmi memastikan kasus ini sudah selesai.

Gaga juga aktif seperti biasa.

Sekadar mengingatkan, kontroversi Gaga Muhammad dan Laura Anna awalnya bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura mengalami Cervical Vertebral Dislocation atau dislokasi tulang leher yang membuatnya lumpuh pasca kecelakaan tersebut.

Sedangkan Gaga selaku pengemudi hanya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pelipisnya.

Setahun kemudian, Gaga Muhammad diyakini tidak punya niat baik untuk membantu pemulihan Laura Anna.

Sehingga Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang menjadi korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Jaksa kemudian mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasus ini, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta lei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *