Berkas Tuntutan Eks Mentan SYL Tebalnya 1.576 Halaman, Jaksa KPK Baca Lengkap Hingga Kesimpulan

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan suap dan suap di lingkungan Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang dakwaan SYL digelar pada Jumat (28 Juni 2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat (Tipikor) Jakarta.

Selain tuntutan terhadap SYL, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua anak buah SYL, yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Sekjen). , Cassidy Subagino

Tim Jaksa Agung diduga membawa surat tuntutan kepada SYL dan dua mantan anak buahnya.

Dalam persidangan, surat dakwaan yang cukup tebal dilayangkan ke meja jaksa.

Berkas perkara sepanjang 1.576 halaman.

Menjelaskan kepada Majelis Hakim, Jaksa Agung mengatakan: “Yang Mulia, untuk menghemat waktu sidang hari ini, lembar dakwaan khusus terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini terdiri dari 1.576 halaman yang masing-masing halamannya untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi. . Sama.” Hakim. .

Jaksa KPK membacakan pengaduan yang memuat fakta persidangan, analisis hukum, dan pendapat.

Jaksa mengatakan secara umum terdapat sedikit perbedaan dalam isi dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Oleh karena itu, kecuali dakwaan masing-masing terdakwa, pembacaannya dikonsolidasikan.

“Saat membacakan keterangan gugatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, kami akan membacakan pokok-pokoknya, antara lain fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa hukum, kesimpulan, dan selanjutnya untuk para terdakwa Hata dan Kasdi, kami “Analisis hukum atas fakta persidangan akan segera dilakukan di hadapan Yang Mulia,” ujarnya.

FYI, dalam kasus ini, SYL sebelumnya didakwa menerima pembayaran Rp 44,5 miliar.

SYL menerima jumlah total antara tahun 2020 dan 2023.

SYL mengutip pejabat eselon satu Kementerian Pertanian yang mengatakan pihaknya menerima uang tersebut.

SYL tidak hanya dibantu dalam menjalankan operasionalnya oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono, mereka juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar adalah untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yakni senilai Rp16,6 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana ganda.

Pertama, Pasal 12 e dan 18 PCA dan Pasal 1 Pasal 55 KUHP Umum serta Pasal 1 Pasal 64 KUHP Umum.

Kedua, Pasal 12. f, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 1.1.55 KUHP Umum juncto Pasal 64 Pasal 1 KUHP Umum.

Ketiga, Pasal 12 B dan 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 1.1. Pasal 55 KUHP Umum juncto Pasal 1 Pasal 64 KUHP Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *