Berkas Perkara Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta Terhadap Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Polisi telah menyelesaikan kasus pemerasan dan pemerasan terhadap mantan satpam AP (29) terhadap YouTuber Ria Risis.

Kini, penyidik ​​Polda Metrojaya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

Humas Polda Metro Jaya Combs Adi Ari Siyam Indra mengatakan kepada wartawan, “Terkait pengancaman yang dilakukan mantan pegawai tersebut kepada saudara perempuan RR, penyidik ​​sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Senin, 8 Juli 2024.” Selasa (9/7/2024).

Ade Eri mengatakan pihaknya kini menunggu apakah dokumen yang disensor itu akan dirilis secara utuh.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik ​​segera menghadirkan tersangka dan barang bukti (langkah kedua) ke pengadilan.

“Setelah itu dilakukan penyidikan oleh jaksa yang lain. Kemudian akan ada saran informasi dari jaksa yang lain apakah dokumennya lengkap atau tidak. Kalau kurang lengkap akan ada pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap, akan ada tahap kedua. Dikirim, yang disebut tahap pertama

Kasus pemerasan ini bermula dari laporan polisi pada 7 Juni 2024 yang dilakukan Rhea Ricks.

Saat itu, Rhea Rix mengaku mendapat ancaman pemerasan.

Rhea Rickis mengaku kepada polisi bahwa dia melakukan kontak dengan inisialnya Jackie. Dia mengancam akan membagikan foto dan video rahasianya di media sosial.

Saat itu, pelaku ancaman menuntut Rs 300 crore jika foto dan video pribadi Rhea Rishi tidak dipublikasikan.

Mendapat kabar tersebut, polisi menangkap satu orang termasuk AP (28).

AP Rhea merupakan mantan satpam yang bekerja di rumah Risis.

Ancaman AP dan pemerasan terhadap Rhea Risis memicu kemarahan, dan dia dipecat sebagai penjaga keamanan di rumah YouTuber tersebut.

Terhadap perilaku tersebut, AP Pasal 27B Ayat (2) Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *