Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Francisca Candra Novita Sari alias Siskaee akan didakwa membuat film cabul.

Hal ini terjadi setelah JPU Kejaksaan Agung DKI Jakarta menyelidiki dan menyebut berkas perkara tersangka Siskaee sudah lengkap, P21.

Siskaye sendiri merupakan satu dari 12 tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Pada 17 Mei 2024, Kejaksaan Agung (JPU) di bawah Kejaksaan DKI Jakarta mengumumkan telah selesainya perkara (P21) terhadap kasus 12 tersangka talent produksi pornografi di Jakarta Selatan. kata direktur investigasi kriminal. , khususnya Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/5/2024). 

Terpisah, Ade Safri mengatakan, penyidik ​​memindahkan 11 tersangka, termasuk Siskaye dan barang bukti, dalam tahap tahap 2 yang berlangsung hari ini.

“Pada tanggal 21 Mei 2024, Cyber ​​Tipid, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Divisi III Wakil Direktur Penyidikan Divisi IV Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) bersama 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka perempuan lainnya. jadi tahap II belum dilakukan,” ujarnya. 

“Tiga tersangka laki-laki ditahan di Rutan Cipinang dan 8 tersangka perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan tersangka yang akrab disapa SNA Ichi sedang sakit dan tidak bisa mengikuti putaran kedua,” ujarnya. lanjutan. 

Sedangkan aktris yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melli 3GP (ATA alias M), Virli Virginia (VV), Putri Lestari, Jessica (PPL), NL alias Kaka Novita (CN), Zafira . itu matahari. Matahari (ZS); Arella Bellus (ALP atau AB), MS, SNA. 

Sedangkan dua pelaku pria yang menjadi tersangka adalah Bhima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL). Selain itu, beberapa perempuan asal Tenggara juga berperan sebagai aktris dan kru film porno.  Dia terancam hukuman 10 tahun penjara

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mendakwa selebgram, Siskai, dan 10 pelaku lainnya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, 11 tersangka didakwa dengan undang-undang pencabulan dan dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

“(Tersangka) Pasal 34, Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang perzinahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Ade Safri Simanjuntak berbicara kepada wartawan Selasa 1 Februari 2024.

Pasal 8 menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh dengan sengaja atau dengan persetujuan membuat suatu benda atau gambar yang tidak senonoh. 

Sedangkan Pasal 34 mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja atau atas persetujuannya sendiri menjadi suatu benda atau model yang tidak senonoh berdasarkan Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 miliar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *