BERITA FOTO: Senyum Cerah Jessica Wongso Keluar dari Tahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wayan Mirna Salihin, tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, keluar dari penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu pagi (18/8/2024).

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Dia keluar dari penjara dengan senyuman di wajahnya. Divonis bersalah atas rencana pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  

Jessica kerap menyapa orang-orang yang menyapanya sambil melambaikan tangan kanannya kepada wartawan yang menunggu di depan pagar penjara wanita.

Jessica mengenakan kemeja biru tua dan celana krem ​​​​saat keluar dari penjara. Divonis bersalah atas pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso berangkat pada Minggu (18/8/2024) ke Lapas Kelas I Jakarta Timur usai mengurus perintah pelaporan. 

Jessica didampingi tim kuasa hukumnya dan dijaga ketat polisi dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan mendatangi Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus surat pembebasannya. Divonis bersalah atas rencana pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  

Jessica adalah penjahat dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida.

Pembunuh Wayne Myrna Salihin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016. Terpidana pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso usai mengurus laporan pengurusan surat perintah di Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).  

Artinya Jessica hanya akan menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Jika hukuman penjaranya 20 tahun, Jessica harus dipenjara hingga tahun 2036. Divonis bersalah atas pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso meninggalkan Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/) usai mengurus laporan pengurusan surat perintah. 2024).  

Sebagai informasi, sekelompok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso 8 tahun lalu, Kamis (27/10/2016). Divonis bersalah atas rencana pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Berita Tribun/Irwan Rismavan)

Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski demikian, Jessica Kumala Wongso mengaku tidak bersalah atas meninggalnya Myrna Salihin. Divonis bersalah atas rencana pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  

 Otto: Orang bebas Jessica

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya telah dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pembunuhan Wayne Myrna Salihin.

Otto mengatakan Jessica dibebaskan setelah timnya menyerahkan dokumen terkait kebebasan pasangannya.

“Berkasnya sudah diserahkan ke sini. Alhamdulillah hari ini Jessica sudah menjadi orang bebas,” kata Otto kepada media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat sambil tersenyum saat keluar penjara (kolase Tribunnews.com)

Namun Otto mengungkapkan Jessica harus mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan Lapas Pondok Bambu tempat pasangannya ditahan.

Jessica terpaksa melakukan hal tersebut karena kebebasan kliennya adalah kebebasan, bukan kebebasan murni.

“Tapi kenyataannya, sejak Jessica dibebaskan bersyarat, sebenarnya dia harus mengikuti aturan penjara,” Fourth mengakhiri pidatonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *