Beri Pesan pada Pimpinan Parpol dan Anggota DPR, Mahfud MD: Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengunggah pesan melalui media sosial kepada para pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DRC pada X, Kamis (22 /8/). 2024).

Pernyataan tersebut menanggapi upaya PRB untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) terkait Pilkada dalam rapat Badan Legislasi (Beleg) yang digelar kemarin, Rabu (21/8/2024).

Mahfoud sebaliknya mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran resmi terhadap konstitusi pada tataran hukum.

Menurutnya, berpolitik untuk mendapatkan bagian kekuasaan tidak menutup kemungkinan, karena hal itu merupakan bagian dari tujuan membangun negara yang berdaulat.

Namun, tambah Mahfoud, ada prinsip demokrasi dan konstitusional yang mengatur permainan politik.

“Para pemimpin partai politik dan anggota DPRK yang terhormat, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan interpretasi resmi terhadap Konstitusi berdasarkan undang-undang. Bermain-main dengan politik dan membuat rencana untuk mendapatkan bagian kekuasaan diperbolehkan dan ini adalah bagian dari tujuan kami. Kami sedang membangun negara berdaulat, tapi prinsip demokrasi dan politik permainannya ada konstitusi yang mengaturnya,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd X, Kamis.

Mahfud menegaskan, upaya perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.

“Jika ada yang merebut kekuasaan melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan mengalahkan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) yang melanggar konstitusi, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia,” lanjutnya.

Apalagi, Mahfud berpesan agar penguasa tetap berada dalam koridor konstitusi demi menjaga keamanan Indonesia.

“Ambil kue kekuasaan dan bagikan. Sesuai konstitusi, berhak melakukan dan mengambilnya. Tapi tetap dalam koridor konstitusi agar Indonesia aman,” kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan kita untuk tidak bosan-bosan mencintai Indonesia.

“Berusaha keras, tapi ‘jangan pernah bosan mencintai Indonesia’,” tutupnya dalam keterangan.

Sebelumnya pada Rabu, Mahfoud juga mengunggah pesan kepada aktivis reformis tahun 1998, penggemar “KawalPutusanMK”, yang dilihat netizen sebagai bentuk protes terhadap RDK dan upaya pemerintah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu daerah.

“Teman-teman saya dari Angkatan Reformasi 1998. Kita sudah melakukan reformasi selama 25 tahun dan banyak dari kita yang mengambil alih kekuasaan,” tulis Mahfoud di akun X dan akun Instagram pribadinya, Rabu.

Ayo hati-hati, jaga kekuasaan sebagai amanah, jangan sembarangan, jangan terlibat korupsi, baik korupsi uang maupun politik, ujarnya.

Mahfoud memperingatkan peserta pameran tahun 1998 untuk tidak terjebak dalam situasi seperti “menunggangi singa liar”.

“Menunggangi singa liar itu bahaya. Kalau mau turun pasti takut dengan serangan singa. Kalau mau diam di punggung singa pasti tidak akan kuat dan pasti jadi Limit. Kadang banyak orang menembak singa, tapi mereka meleset dari penunggangnya,” tulis Mahfoud.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan 98 aktivis untuk mempertahankan kekuasaan dengan menghormati Konstitusi.

Agar tidak menghadapi situasi tunggangan singa liar, rakyat akan menjaga konstitusi dan membangun demokrasi yang beradab, memegang teguh kekuasaan. Semoga Tuhan selalu mendukung Indonesia, kata Mahfud.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke partai politik pada Selasa (20/8/2024).

Seorang anggota Knesset memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai berdasarkan Pasal 41 dan 42 UU Pilkada sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/perorangan/non-partai.

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah, yakni minimal 30 tahun, dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah melalui Pemilihan Umum. Komisi (BEC).

Namun, pada Rabu lalu, DPR menggelar rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RI untuk merevisi UU Pilkada.

Ambang batas keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi D.P.R. Hanya dengan menetapkan syarat ambang batas untuk mengajukan calon di Pilkada bagi partai yang gagal DPR.

Sementara itu, terkait batasan usia calon kepala daerah, DPR RI terkepung tak mau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan malah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

(mg/Alifa Khoiru Rajwa)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret. Berita itu diedit oleh editor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *