Beri Arahan di Rakornis Polri, Menteri Desa Sebut Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memberikan arahan pada lokakarya teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Xianjur, Jawa Barat, pada Rabu (18 Desember 2024).

Yandry kemudian menjelaskan, salah satu prioritas penggunaan Dana Perdesaan pada tahun 2025 adalah mengalokasikan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. 

Hal ini ditegaskan dalam keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menurut dia, berdasarkan pernyataan Permendez sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin ketahanan pangan, dana desa maksimal 20 persen.

Namun kali ini akan dikurangi menjadi minimal 20 persen.

“Kami akan segera menandatangani peraturan menteri tentang penggunaan dana desa, yang kami nyatakan minimal atau minimal 20 persen dana desa akan digunakan untuk ketahanan pangan. Artinya lebih dari 20 persen yang boleh, lebih sedikit yang dilarang,” kata Menteri Desa Yandri.

Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap cakupannya maksimal 20 persen, sehingga ia ingin dana ketahanan pangan pedesaan dikelola secara profesional dan akuntabel dengan melibatkan BUMdes sebagai pengelolanya.

“Hasilnya nanti dijadikan bahan baku makanan bergizi dan hasilnya juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pedesaan,” ujarnya.

Selaku atasan Yandry di hadapan Kapolri pada rapat kerja, ia berharap agar diberikan bimbingan dan pendampingan agar tidak terjadi penyelewengan atau penyelewengan dana desa.

“Dalam rapat kerja kali ini penting bagi kita untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar kita kendalikan. Jika demikian maka swasembada pangan akan berhasil,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *