Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara

TRIBUNNEWS.COM – Tim penasihat hukum PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mantan Direktur Utama Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM) yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang PT JJC ingin dibebaskan oleh jaksa (JPU) . dengan alasan tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus korupsi jalan layang MBZ atau jalan tol MBZ.

Pesan itu disampaikan kuasa hukum DD Wardhani Dyah Gayatri dan kuasa hukum YM Raden Aria Riefaldhy jelang sidang jaksa yang dijadwalkan pekan depan.

Mudah-mudahan dibebaskan, karena dilihat dari fakta persidangan, tidak ada bukti keterlibatan terdakwa DD dan YM dalam kasus korupsi jalan tol MBZ yang disebutkan dalam dakwaan JPU, kata Val, Sabtu (7 Juni). dan Alia berkata saat ditanya.

Wardhani dan Aria menjelaskan beberapa alasan mengapa DD dan YM harus kebal dari hukuman pidana.

Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan yang disangkakan JPU karena tidak ada bukti adanya persekongkolan antar terdakwa. Selain itu, terdakwa dan saksi JPU juga terbukti tidak melakukan perbuatan jahat.

Mereka menambahkan: “Sebenarnya fakta persidangan menunjukkan beberapa terdakwa dalam kasus dugaan ini hanya bertemu di dalam kendaraan tahanan.”

Selain itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebabkan hilangnya dana negara, Wardani mengatakan fakta persidangan juga membuktikan proyek tol MBZ tidak menimbulkan kerugian negara. Dana pengembangan PT JJC berasal dari pemegang saham dan pinjaman perbankan.

Para saksi dan ahli yang hadir di persidangan juga mengatakan bahwa proyek MBZ merupakan proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan tidak menggunakan fasilitas negara sehingga tidak merugikan negara, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan MA No. 10 Tahun 2020,” tambah Wardani.

Nah, adapun defisit volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, ternyata tidak didasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan, dan dalam fakta persidangan ditunjukkan bahwa itu merupakan kelebihan. Volumenya memang, tapi kontraktor tidak bisa mengklaim karena kontrak proyeknya untuk design and build (harga lump sum).

Di saat yang sama, Arria menegaskan, tata cara pengadaan dan lelang tol MBZ juga dilakukan sesuai ketentuan. Proses lelang juga tidak akan memihak pihak tertentu, dan tidak akan ada uang atau kewajiban yang diterima dari pihak manapun, termasuk peserta lelang.

“DD dan YM tidak pernah memiliki masalah dalam pekerjaan dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal. Bahkan, mereka berdua mendapatkan penghargaan bintang saat pensiun.”

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi jalan tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta pada Rabu (10/7) mendatang. (***Josh***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *