Beredar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran: Hotman Paris dan Ignasius Jonan Masuk

TRIBUNNEWS.COM – Nama-nama calon menteri yang diperkirakan akan menjabat di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka periode 2024-2029 tersebar luas di media sosial.

Akibat kebocoran informasi, total ada 61 nama calon menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga nonkementerian yang beredar.

Nama-nama tersebut banyak yang sudah dikenal masyarakat dan sudah tidak asing lagi.

Begitu pula per 23 Oktober 2019, Jenderal Polisi Tito Karnavian (purnawirawan) menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri RI di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu ada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang juga masuk dalam daftar calon menteri Prabowo-Gibran.

Hotman Paris diketahui merupakan salah satu tim kuasa hukum yang membela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (CJ).

Selain itu, nama Ignatius Johnan juga masuk dalam daftar calon menteri.

Sebelumnya, Ignatius Jonan menjabat Menteri Perhubungan pada 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016, diberhentikan oleh Presiden Jokowi dan digantikan oleh Budi Kariya Sumadi.

Kabinet Prabowo Gibran juga memperkenalkan nama-nama baru yang sama sekali asing di telinga masyarakat Indonesia.

Seperti Benny Octavianus, Rauf Purnama, Penjara Roberto Lumban.

Berikut daftar lengkap 61 calon menteri Prabowo Gibran yang beredar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Pangan, Gizi, dan Pembangunan Manusia: Eric Tohir Menteri Koordinator Energi, Investasi, dan Lingkungan Hidup: Hatta Rajasa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tito Karnabia Menteri Pertahanan: Wakil Menteri Shamsoddin Pertahanan: M. Herindra, Menteri Luar Negeri: Ahmad Muzani, Wakil Menteri Luar Negeri: Nezar Patria, Sekretaris Kabinet: Rosan Roeslani, Menteri Dalam Negeri: Sukhumi Dasko, Menteri Luar Negeri: Fadli Zon, Wakil Menteri Luar Negeri: Tuk Riefki Harsha, Menteri Pariwisata・Ekonomi Kreatif: Joko Santoso Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Helmi Yahya Menteri Agama: Yakut Cholil Koumas Wakil Menteri Agama: Asep Saepuddin Djahal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yusul Isa Mahendra Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Hotman Paris Hutapea Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi : Arif Satria Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi : Ace Hassan Shajiri Menteri Kesehatan dan Gizi : Terawan Wakil Menteri Kesehatan dan Gizi : Benny Octavianus Bidang Sosial dan Kesejahteraan Sosial Menteri Perempuan dan Anak: Rahayu Saraswati Wakil Menteri Sosial Perempuan dan Anak: Grace Natalie Menteri Riset dan BRIN Direktur: Dudun Abdulrakman Menteri Sumber Daya Manusia: Ahmad Doli Kurnia Tanjung Wakil Menteri Sumber Daya Manusia: Agus Jabo Menteri Perindustrian: Agus Gumiwan Kartasasmita Wakil Menteri Perindustrian: Haris Luthri Moti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Rauf Purnama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Oki Muraza Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Ridwan Kamil Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan, Sekretaris Keuangan dan Bapenas: Sri Mulyani Indrawati Wakil Menteri Keuangan dan Sekretaris Bapenas: Kartika Wirjoatmodjo Menteri Investasi: Bahlil Lahadalia Menteri Komunikasi, Informatika dan Teknologi Digital: Budi Arie Setiadi Wakil Menteri Komunikasi, Informatika dan Teknologi Digital: Kailani Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman Menteri Lingkungan Hidup: Budisatorio Ziwandono Menteri Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi: Bambang Eko S. Wakil Menteri Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi: Habibrokman Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Tertinggal Daerah: Budiman Sujatomiko Wakil Menteri Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Migrasi: Dedi Permadi Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Agus Harimurti Yudhoyono Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Raja Juri Antoni Menteri BUMN: Sakti Wahyu Trengono BUMN Wakil Menteri : T. Helmi, Menteri Kelautan dan Perikanan : TB Hel Rahayu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan : M. Riza Damanik, Menteri Pemuda dan Olahraga : Dito Aliotejo, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga : Arif Rosid Hasan, Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Malalal Silait Wakil Menteri Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pasar Tradisional: Menteri Sudaryono Direktur Pengelolaan Pembangunan: Roberto Lumbang Gaol Direktur BIN: I Nyoman Kantiasa Direktur Badan Pangan Nasional: Arif Prasetyo Adi Dirjen Badan Pangan Nasional : Dadan Hindayana Dirjen Badan Pendapatan : Bambang Brodjonegoro Kepala Staf Presiden : Nusron Wahid Prabowo-Gibran Tambah jumlah kementerian menjadi 40

Sebelumnya sempat muncul isu pembentukan hingga 40 kementerian di kabinet masa depan pimpinan Prabowo-Gibran.

Terkait persoalan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habibrofman mengatakan, sebenarnya pembentukan kabinet adalah murni hak prerogratif Prabowo sebagai presiden terpilih.

“Pada dasarnya konstitusi memilih Pak Prabowo sebagai presiden. Sah atau tidaknya tentu menjadi pertimbangannya,” kata Habibrokman di Jakarta, Senin, kepada awak media dalam rapat di Gedung Parlemen Senayan. Mei 2024).

Habibrokman mengatakan, tidak menjadi masalah jika banyak kementerian dibentuk karena Indonesia sendiri adalah negara besar dan juga memiliki tujuan dan cita-cita yang besar.

Oleh karena itu, menurutnya, tujuan mewujudkan cita-cita tersebut akan lebih baik tercapai jika melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Namun di sisi lain, Wakil Ketua Komite II DPR RI Junimat Gilsan mengatakan, jika jumlah kementerian bertambah harus ada dasar dan alasannya.

Sebab, menurut UU 39/2008 tentang kementerian negara, jumlah kementerian maksimal 34 kementerian.

“Termasuk rincian empat menteri koordinator dan 30 menteri sektoral yang diperlukan untuk mempercepat kebutuhan lapangan kerja pemerintah bagi masyarakat.”

“Bukan kepentingan politik atau pembagian kekuasaan yang mempengaruhi pemborosan anggaran,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat (5 Oktober 2024).

Dia mengatakan penambahan kementerian juga memerlukan perubahan nama.

“Untuk menambah kementerian guna mengganti nama, perlu dilakukan perubahan pada UU Nomor 39 Tahun 2008,” tegas politikus PDIP itu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Taufik Ismail/Melvyandie Haryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *