Wartawan TribunJakarta.com Annas Furkon Hakim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – FA (35), pemuda asal Bandung meretas akun kripto senilai ratusan juta rupiah.
FA mengambil tindakan setelah membeli ponsel bekas (HP) secara online.
“Terduga FA berperan sebagai perampas harta milik korban secara tidak sah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (30/8/2024).
FA membeli ponsel bekas pada Juli 2024 di salah satu pasar dengan mekanisme pembayaran cash on delivery (COD).
Ponsel itu milik korban.
Korban mengaku menghilang dua bulan lalu, tepatnya pada 28 Mei 2024.
“Setelah menguasai ponselnya, tersangka menemukan ada akun Kripto Binance.
Tersangka kemudian mengakses akun tersebut dan mentransfer aset akun Binance korban ke akun Indodax sebesar Rp311.322.221, kata Adi Safri.
Berdasarkan pemeriksaan, akun Indodax tercatat milik tersangka dengan nama pengguna iHex89.
Dari rekening Indodax, tersangka mentransfer uang ratusan juta rupee ke dua rekening miliknya.
FA yang mencurigakan mengaku sebagai pihak yang menarik aset dari akun Binance korban, kata Adi Arie.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beli Ponsel Bekas, Bandung Retas Akun Kripto Rp 311 Juta.