Beratkan Pengusaha, Ombudsman RI Usul Iuran Tapera 3 Persen Ditanggung Sepenuhnya oleh Pekerja

Laporan Redaksi Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan gaji pekerja pada investasi perumahan rakyat (Tapera) sebesar tiga persen akan diterima pekerja.

Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Badan Pengurus (BP) Tapera, Senin (10 Juni 2024).

Tentu saja pemerintah mempertimbangkan undang-undang ini. Kalau pengusaha serius, saya yakin pemerintah akan mendengarkan dan undang-undang Tapera tidak boleh melibatkan pengusaha, katanya di kantor BP Tapera. Melawai, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Yeka mengatakan, jika penawaran Tapera dapat sepenuhnya dialihkan kepada pengguna, maka hal tersebut dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran pengguna yang pada akhirnya ingin berpartisipasi dalam Tapera.

“Jadi ide Tapera itu harus dibuat bagus dulu. Saya yakin kalau idenya bagus, tidak akan ada yang meragukan ide Tapera,” kata Yeka.

Menurut dia, jika pengusaha dikenakan tarif 0,5 persen dari tiga persen maka akan mengganggu sistem keuangan perusahaan.

Ia pun menilai BP Tapera tidak berani menegakkan undang-undang tersebut.

“Masalahnya yang ketiga persennya sudah selesai. Apakah ini juga termasuk pengusaha? Pengusaha diperiksa dulu,” kata Yeka.

“Jika seorang pengusaha mempunyai suatu masalah, apalagi mengganggu keuangan perusahaan, saya yakin BP Tapera tidak akan memaksanya seperti itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, dana hibah Tapera merupakan salah satu jenis kebijakan pemerintah yang memberikan pendanaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Kebijakan Pemerintah (PP) yang akhir-akhir ini populer di masyarakat merupakan dampak dari undang-undang tersebut.

PP yang paling aktif adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan dan PP Nomor 25 tentang Penyelenggaraan Dana Tabungan Perumahan Negara (Tapera) Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diumumkan pada 20 Mei 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji pegawai negeri sipil, instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan gaji pekerja mandiri akan dipotong sebagai penghasilan peserta tapera.

Besaran tabungan Tapera per bulan sebesar 3 persen dari gaji karyawan.

Majikan membayar uang jaminan Tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan freelancer atau pekerja lepas meliput hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *