Berapa Besar Tunjangan Perumahan untuk Legislator? Ini Kata Sekjen DPR

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekretaris) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, sebenarnya besaran manfaat perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. berkaitan dengan nilai tunjangan perumahan beberapa anggota DPRD.

Namun, kata Indra, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI mungkin bisa lebih tinggi.

Pasalnya, dia menyebut harga rumah di Jakarta memiliki perbedaan harga dibandingkan harga rumah di sejumlah daerah.

Namun, kata dia, besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI belum disepakati karena masih menunggu perhitungan dan usulan dari penilai.

“Kami belum menerima hasil penilaiannya. Tapi itu (harga), kalau mengacu pada beberapa DPRD, rata-rata jumlahnya lebih tinggi dari Rp 35 juta, lebih tinggi dari DPRD Rp 40 juta. Dan itu (harga) di daerah adalah harga properti. Logikanya di daerah dan DKI pasti berbeda, kata Indra saat berkunjung ke rumah dinas di pusat perkantoran DPR RI (RJA), Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, Indra bahkan menyebut besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI bisa mencapai dua kali lipat dari tunjangan DPRD. 

Seharusnya (dua kaki), tapi hasil penilaiannya belum tahu. Rata-rata harga di sini berapa, rata-rata harga di sini berapa. Laporan itu akan kita jadikan dasar nanti, kata Indra.

Namun, sekali lagi dia belum bisa memastikan berapa besaran yang nantinya akan disepakati sebagai tunjangan anggota DPR RI.

“Tentu dari apple to apple kita juga harus melihat apakah Jakarta dan tempat lain memiliki ukuran properti, harga properti, sewa yang sama, saya kira itu harus kita pertimbangkan juga,” tegasnya.

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dikabarkan tidak akan diberikan fasilitas akomodasi resmi atau tempat tinggal (RJA) selama menjabat.

Sebagai imbalannya, anggota DPR RI akan mendapat uang berupa tunjangan perumahan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tanggal 25 September 2024.

Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan perumahan dan tidak mendapat Perumahan Anggota (RJA), demikian salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, seperti dikutip Kamis (3/10). / 2024).

Tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR menjabat periode 2024-2029.

Sementara pada Selasa, 1 Oktober, telah dilaksanakan pelantikan 580 anggota DPR periode 2024-2029.

“Dengan diberikannya tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati gedung perkantoran tersebut,” tulisnya.

Dengan begitu, aturan tersebut berlaku bagi anggota DPR RI periode 2019-2024. yang terpilih kembali dan yang tidak terpilih kembali wajib mengembalikan tempat tinggal dinasnya kepada Unit Pengelola Perumahan Perkantoran paling lambat tanggal 30 September 2024. , beserta daftar inventaris unit rumah perkantoran.

Saat dihubungi terpisah, Indra mengatakan belum ditentukan besaran uang maupun tunjangan perumahannya.

Pasalnya, harga sewa rumah masih disesuaikan agar setara dengan unit hunian di Senayan, Jakarta Selatan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, karena properti ini terdaftar di Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat harga sewa rumah di sekitar Senayan sangat bervariasi,” kata Indra. .

Ketentuan perubahan peraturan masalah perumahan didasarkan pada Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *