TRIBUNNEWS.COM – Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan pada saat pertunjukan Kurban Bayram.
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah kurban sahibul, yaitu berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh orang yang shalat.
Korban boleh memakan daging kurban sebanyak-banyaknya sesuai sistem Sahibul
Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian: 1. Kurban sepertiganya untuk Shahibul dan keluarganya;
Kurbani Shahibul dan keluarganya berhak menikmati sebagian daging kurban
Sahibul Kurban diperbolehkan memakan daging kurban jika:
A.Jumlah yang dibelanjakan
Sebaiknya tidak memakan lebih dari sepertiga total daging kurban untuk shaybul kurban.
Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat daging kurban
B. Memperhatikan hak orang lain
Penting bagi para korban untuk mempertimbangkan hak-hak orang lain, terutama mereka yang paling membutuhkan
C. Kondisi khusus
Dalam keadaan tertentu, misalnya jika disekitarnya banyak orang miskin, maka kurban disarankan untuk memprioritaskan pembagiannya meskipun harus mengurangi porsi makan keluarganya. 2. Sepertiganya untuk sedekah kepada fakir miskin
Bagian ini diberikan kepada yang membutuhkan. 3. Sepertiganya untuk tetangga dan sanak saudara
Bagian ini diberikan kepada tetangga dan sanak saudara sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat tali silaturahmi dalam masyarakat. Dilarang Sahibul Qurban
Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut hal-hal yang dilarang bagi mereka yang berkurban:
1. Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya
Larangan ini berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjat hingga hari kurban.
Namun larangan tersebut makruh, artinya tidak membatalkan kurban
Namun memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih kurban akan mengurangi pahala
2. Dilarang menjual daging kurban
Seluruh bagian tubuh korban harus segera dibagikan atau disumbangkan
3. Melarang orang yang beribadah untuk makan
Islam membolehkan jamaahnya memakan daging kurban.
Maka jika ada orang yang menghalangi orang untuk berkurban, maka itu menjadi haramnya kurban.
(TribuneNews.com, Vidya)