Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan formulasi yang tepat untuk pembentukan anti-fraud center sebagai upaya pemberantasan penipuan online.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pembentukan Anti Fraud Center akan mencakup kementerian/lembaga serta sektor jasa keuangan.
“Masih berproses karena ini upaya kita bersama dengan seluruh kementerian/lembaga dan juga termasuk sektor jasa keuangan. Jadi saat ini kita sedang merumuskan yang lebih baik lagi,” kata Mahendra di Jakarta, Jumat (8/9/2024). .
OJK tidak hanya menyiapkan daftar anggota saja, tapi juga menyiapkan teknologi dan investasi platformnya.
Anti-Fraud Center mungkin merupakan tempat yang tepat untuk menyelesaikan kasus penipuan online di lembaga keuangan.
“Kalau dulu kita punya masalah, transaksi lembaga jasa keuangan itu hanya bisa ditangani oleh satu lembaga jasa keuangan. Tapi kalau digeser ke kiri dan ke kanan, tetap akan hilang. Lalu kita dekati lagi, ke kanan dan ke kiri. .” Ini (Pusat Anti-Penipuan) mungkin berlaku untuk beberapa organisasi jasa keuangan secara bersamaan. Namun untuk itu tentunya perlu dukungan dan partisipasi penuh dari seluruh lembaga jasa keuangan, serta otoritas lembaga dan kementerian, ujarnya.
Mahendra berharap Anti Fraud Center nantinya menjadi sistem antar lembaga keuangan yang mampu memberantas penipuan online.
“Kami berharap demikian,” tambah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu.