Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Teken Pakta Integritas

Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menandatangani perjanjian kesatuan agar tidak memfasilitasi perjudian online dalam pengoperasian sistem elektronik.

Surat instruksi penandatanganan perjanjian serikat pekerja PSE ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi.

Budi mewajibkan seluruh PSE dan Sistem Elektronik (SE) menandatangani perjanjian anti merger.

“Saya mengirimkan surat dan meminta 11.693 PSE termasuk 18.230 UK swasta yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani perjanjian merger,” kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024) di kantornya.

Secara umum, integritas kepercayaan mengharuskan PSE sektor swasta untuk menjaga keamanan informasi. Selain itu, mereka diharuskan untuk memastikan pengelolaan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Pada intinya dokumen ini merupakan pernyataan komitmen PSE dan SE terhadap upaya penghapusan perjudian online,” kata Budi.

Apabila PSE swasta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai proses dalam peraturan terkait.

Komitmen terhadap brand ini merupakan salah satu perbaikan yang dilakukan dengan mempertemukan beberapa kementerian/lembaga dalam permainan tersebut.

Dia mengklaim sejauh ini interkom dari Kominfo, Bank Indonesia, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Tindakan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya telah memberikan hasil yang akurat.

Budi mengatakan, data PPATK menunjukkan penurunan akses situs perjudian masyarakat sebesar 50 persen pada Juli 2024. Diputuskan juga jumlah simpanan masyarakat di gaming mencapai Rp 34,49 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *