Berakhir Desember 2024, Pemerintah Berpeluang Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramoudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah punya opsi untuk memperpanjang masa kerja Satgas pengawasan barang impor ilegal.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, Satgas Impor Ilegal berlaku hingga 31 Desember 2024.

Menteri Perdagangan Budi Santosa mengisyaratkan masa kerja gugus tugas ini bisa diperpanjang.

Dia menjelaskan, batas waktu penetapan gugus tugas ini awalnya hanya ditetapkan pada 31 Desember 2024 karena diharapkan pada tanggal tersebut impor ilegal sudah bisa dihilangkan seluruhnya.

“Iya betul, makanya kita harapkan nanti sampai Desember tidak ada (barang impor) ilegal,” kata Budi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (11/10/2024).

Budi mengatakan, keberadaan gugus tugas ini akan dinilai terlebih dahulu oleh pemerintah.

Budi mengatakan, jika diperlukan lagi, gugus tugas baru impor ilegal akan diperluas.

“Nanti kita evaluasi. Kalau diperpanjang, kita perpanjang. Kita berharap tidak ada lagi (barang impor ilegal) yang ada di satgas, tapi nanti akan kita nilai,” kata Budi.

Sekadar informasi, sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal mulai bekerja.

Ketentuan mengenai Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Anggota kelompok operasional pengendalian impor barang ilegal adalah perwakilan dari 11 kementerian dan departemen.

Yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lalu ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional; Badan Keamanan Laut TNI Angkatan Laut; badan yang bertanggung jawab di bidang perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota; dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Tiga tujuan utama pembentukan gugus tugas ini, pertama, menciptakan langkah-langkah strategis dalam pemantauan dan penyelesaian permasalahan impor.

Kedua, terciptanya koordinasi antardepartemen yang efektif dalam pengawasan barang-barang individual yang termasuk dalam sistem perdagangan impor.

Ketiga, menjalin komunikasi dan informasi antar lembaga terkait dalam memantau dan menyelesaikan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis produk tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, sandang dan sandang, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya.

Anggota gugus tugas akan melaksanakan tugas termasuk identifikasi masalah; menetapkan tujuan, program dan tata kerja; dan verifikasi izin usaha dan persyaratan khusus produk yang berlaku untuk peraturan perdagangan impor.

Anggota gugus tugas juga akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan badan usaha.

Entitas yang melanggar juga akan dituntut berdasarkan otoritas hukum.

Pengawasan yang akan dilakukan oleh gugus tugas meliputi pengawasan berkala dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian pengawasan khusus yang sewaktu-waktu dapat dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga dilakukan pengawasan terpadu apabila diperlukan pengobatan dengan melibatkan instansi lain.     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *