Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Sebagai Ketua

Dilansir reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hari Tyahjanto sebagai ketua gugus tugas pemberantasan perjudian online.

Hal itu diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Sabtu, 15 Juni 2024).

Sebagai ketua gugus tugas, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi akan menjadi wakil ketua gugus tugas, Budi Arieh, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai ketua harian Pencegahan, serta Hadi. Kepala Direktorat Jenderal Informasi dan Humas. Usman Kansong adalah Asisten Direktur Interdiksi Harian di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Presiden menugaskan Kapolri Jenderal Listo Sigitt untuk menetapkan prioritas penegakan hukum, penyidikan dan penyidikan, memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pol, dan tugas sehari-hari Kepala Badan Penegakan Hukum. , yang mencakup 12 pejabat bawahan kementerian dan lembaga. Pantau kelompok kerja dan pengaturan.

Masa jabatan gugus tugas tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2024 setelah mendapat persetujuan Presiden sesuai Pasal 13.

Salinan Perpres tersebut menjelaskan bahwa kegiatan perjudian adalah tindakan ilegal dan menimbulkan kerugian finansial, tekanan sosial dan psikologis yang pada akhirnya berujung pada perilaku kriminal.

Selain itu, aktivitas perjudian online juga diyakini dapat menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu adanya tindakan tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Presiden Jokowi mempunyai peran antarkementerian/antarlembaga dalam percepatan penghapusan perjudian online di Indonesia.

Satgas Pemberantasan Judi Online juga diperkuat dengan 26 anggota Departemen Pencegahan yang terdiri dari pejabat berwenang dari kementerian/lembaga Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Bank Pembayaran Indonesia. Sistem. Kantor Kebijakan. , Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Pasal 14 mengatur bahwa segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pokja ditanggung oleh APBN kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah masih berupaya melawan semakin populernya perjudian online di Indonesia. Pemerintah telah menutup banyak situs perjudian online.

“Sejauh ini sudah ada lebih dari 2,1 juta situs judi online yang diblokir,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Jokowi mengatakan, pemerintah juga telah membentuk gugus tugas perjudian online yang akan segera diluncurkan. Pembentukan gugus tugas tersebut diharapkan dapat mempercepat pemberantasan perjudian online.

“Kami berharap bisa lebih cepat menghilangkan perjudian online,” ujarnya.

Namun menurut Presiden, perjudian online bersifat transnasional. Perjudian online melintasi batas negara, negara, dan yurisdiksi. Oleh karena itu, Presiden mengatakan, “Perlindungan yang paling penting adalah perlindungan dari rakyat.”

“Lindungi kami, dan lindungi kami masing-masing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *