Bentakan Penyidik KPK saat Interogasi Staf Hasto PDIP selama 3 Jam: Sudah Kamu Diam Saja!

TRIBUNNEWS.COM – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kusnadi mengaku dibentak penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Seperti diketahui, Hasto hari ini didampingi pengacara mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan ahli terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan kader PDIP Harun Masiku.

Saat itu, Kusnadi juga mendampingi Hasto saat berkunjung ke gedung KPK.

Namun tiba-tiba penyidik ​​KPK memanggilnya ke lantai dua Gedung KPK dan memeriksanya.

Kusnadi kemudian mengaku sempat dibentak oleh penyidik ​​KPK.

Cerita tersebut ia sampaikan usai melapor ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024).

Kusnadi menjelaskan, dirinya pertama kali diperiksa penyidik ​​KPK saat diberitahu dipanggil Hasto.

Saat itu, dia mengaku sedang merokok di sekitar Gedung KPK.

Setelahnya, kata Kusnadi, ia langsung diantar oleh penyidik ​​KPK yang mengenakan kemeja hitam dan masker.

“Saya diberitahu bapak (Hasto) dipanggil. Begitu dipanggil Pak, saya langsung naik ke atas ditemani tim yang memakai baju dan masker hitam,” kata Kusnadi di kantor Komna HAM. Jakarta, dikutip YouTube Tribunnews.

Namun Kusnadi menyebut Hasto tidak dipanggil dan malah langsung ditangkap penyidik ​​KPK yang mendampinginya.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.

Penyidik, kata Kusnadi, langsung meminta telepon genggamnya, padahal tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masika.

“Padahal saya tidak ada sangkut pautnya dengan saksi (Hasto). Katanya Pak Hasto minta telepon seluler, makanya saya berikan telepon selulernya, tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Ross. Saya digeledah di atas. dan barangnya disita,” kata Kusnadi.

Setelah itu, kata Kusnadi, Hasto mengetahui dirinya berada di lantai dua Gedung KPK dan memintanya kembali ke lobi karena tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masika.

Namun Kusnadi tetap diperiksa dan diperiksa selama tiga jam.

Saat diinterogasi, Kusnadi mengaku dibentak Kompols Rossa.

Ketika dia berteriak, dia merasa takut karena dia mengira dia adalah orang normal.

“Diam saja! Begitu. Tapi karena aku orang biasa, aku takut,” kata Kusnadi sambil menirukan teriakan Kompola Rosa.

Kusnadi mengaku penyidik ​​KPK juga menyita barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan.

Sekretaris Jenderal PDI Perhuangan yang diyakini melanggar hukum Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan Harun Masika. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronnie Talapesi menegaskan, penyitaan ponsel dan tas kliennya merupakan tindak pidana yang sah.

Hal ini terjadi karena penyitaan dilakukan melanggar tata tertib hukum.

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindak pidana hukum yang dilakukan penyidik ​​KPK,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Roney menyebut penyidik ​​KPK diduga berbohong kepada asisten Hasto dan disebut dipanggil bos ke lantai dua Gedung KPK.

Namun kenyataannya, asisten Hasto justru diperiksa penyidik.

Padahal, kata Rony, Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan kemarin.

“Saat Saudara Kusnadi menelpon, ternyata Mas Hasto tidak menelepon. Ternyata ada pemeriksaan. Lalu ada penggeledahan dan juga penyitaan,” kata Richard Eliezer, mantan pengacara Bharad. .

“Kami keberatan karena kakak Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan hari ini. Panggilan hari ini adalah pemanggilan saksi untuk kakak Mas Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Ronny juga menilai tindakan Kompol Rossa melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

“Dengan penyitaan saudara laki-laki Kusnadi, pasal 33 KUHP dilanggar karena belum ada keputusan pengadilan negeri setempat. Kemudian penggeledahannya penggeledahan badan. Lalu menurut kami Pasal 39 KUHP yang berurusan dengan penyitaan, juga dilanggar dalam penyitaan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya KPK melalui jajarannya menjelaskan penyitaan telepon genggam Hasto saat sidak di gedung KPK beberapa hari lalu.

Menurut Sekretaris Pers KPK, Budi Prasetjo, pihaknya sempat menanyakan lokasi alat komunikasi Hasto.

“Saat pemeriksaan, penyidik ​​menanyakan letak alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi menjawab alat komunikasi itu ada pada stafnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. (10/6). /2024).

Penyidik ​​kemudian meminta memanggil staf saksi H.

Usai pemanggilan, penyidik ​​menyita barang bukti milik saksi H berupa barang elektronik (ponsel), catatan, dan buku harian.

Budi mengklaim penyitaan telepon genggam Hasto dan dua barang lainnya diperlukan untuk penyidikan.

Barang-barang tersebut akan dijadikan alat bukti untuk membuktikan adanya perkara pidana korupsi (tipikor).

“Penyitaan telepon genggam Saudara H merupakan bagian dari amanah penyidik ​​untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang dimaksud,” jelas Budi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Franskis Adhiyuda Prasetia, Ilham Rian)

Artikel lain terkait Harun Masika, buronan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *