Bendung Maraknya Aktivitas Judi Online, Kominfo Buka Hotline Pelaporan dan Luncurkan Kanal Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sejumlah langkah untuk memerangi perjudian online yang marak di Indonesia.

Selain membatasi dan memblokir situs-situs tersebut, Cominfo telah meluncurkan saluran pendidikan baru “bersamastopjudol” untuk mengedukasi masyarakat dan mengambil tindakan tegas terhadap perjudian online.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Cominfo menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Rabu (3/07/2024).

“Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa kerugian finansial, kesehatan mental, dan gangguan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang kuat.”

Channel ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi dan pemberitaan perjudian online.

Layanan yang tersedia antara lain salinan Resolusi 21 Tahun 2024, brosur larangan perjudian online, video publik dan konten game yang dapat dibagikan kepada masyarakat.

Kami berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak negatif perjudian online. Cominfo menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan saluran ini untuk memberantas perjudian online.

Usman juga menekankan peran masyarakat dalam melaporkan perjudian online dalam aduan perjudian arz-shikayat.id, email: [email protected] atau WhatsApp di 08119224545.

Dampak perjudian online

Perjudian online dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk kecanduan, kehilangan pekerjaan, perpecahan keluarga, hutang, dan konsekuensi hukum.

Usman mengatakan penting untuk melindungi diri sendiri dan orang yang Anda cintai dari bahaya perjudian online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik perjudian online dapat dikurangi dan dihentikan.

“Kami mendesak semua orang untuk melindungi diri mereka sendiri dan berhenti bermain online bersama-sama,” katanya.

Di Indonesia, hampir setengah juta anak mengalami kecanduan game online

Ai Maryati Solihah, Ketua Dewan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan Satgas Pemberantasan Judi Online. Sisanya, sekitar 400 ribu, masih remaja.

Ia mengatakan, informasi tersebut menjadi acuan pemberian bantuan kesejahteraan anak. Ai mengatakan upaya harus dilakukan untuk menghidupkan kembali dan memulihkan anak-anak yang terpapar.

“Untuk menjangkau anak-anak ini, kita perlu memikirkan tidak hanya tentang pemblokiran informasi atau situs yang kita anggap remeh, tapi juga langkah apa yang diambil untuk menjangkau anak-anak tersebut. Namun, penting untuk menginformasikan kepada anak-anak,” kata Kuu.

Komisioner KPAI Kaviyan mengatakan, fenomena perjudian online yang menimpa anak-anak sungguh memprihatinkan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 88,9 anak Indonesia berusia antara 5 dan 17 tahun terhubung ke Internet, dan sebagian besar menggunakan media sosial.

“Tanpa pengawasan dan bantuan orang tua, anak mudah terpapar konten media sosial seperti game online.”

Kaviyan mengatakan, selama ini orang tua yang sempat memantau seringkali belum digital dan terdidik.

Di sisi lain, orang tua yang melek digital tidak mempunyai waktu untuk memantau anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *