Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Eks Mentan SYL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Departemen Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam putusan hukuman yang menimpanya. orang pertama. . Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi terdakwa.

Namun, belum bisa dipastikan tanggal pemanggilan Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang SYL.

Permohonan Ahmad Sahroni kepada pengadilan yang dimaksudkan untuk memperjelas aliran uang dari SYL ke Nasdem telah dikembalikan.

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami terima, namun ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni yang sudah dikembalikan oleh Bendum, disimpan di gudang KPK, nanti seiring perkembangannya, kami akan kami coba ajukan,” kata pengacara KPK Mayer kepada media usai sidang di Pengadilan Tipikor Pusat, Senin (6/5/2024), di Jakarta.

Berdasarkan bukti yang diterima KPK, jumlah uang yang mengalir ke partai tersebut mencapai Rp 850 juta.

Menurut dia, uang itu rencananya akan dilakukan tender yang sah pada tahun 2023.

Hal ini nantinya yang mengukuhkan Sahroni sebagai Bendahara Utama Nasdem.

“Kalau menurut saksi dan saksi, uang Rp 850 juta itu terkait dengan perwakilan Wakil Legislator. Nah, katanya diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg pada pertengahan tahun 2023. Ini yang akhirnya kami sampaikan. buktikan saja,” ujarnya. dikatakan. jaksa penuntut umum

Saat pertama kali mendakwa SYL, kuasa hukum KPK menyebut dana tersebut mengalir dari dana hibah ke Partai Politik Nasdem.

Namun menurut putusan, aliran uang ke Nasdem tidak mencapai Rp850 juta, melainkan Rp40 juta.

Uang tersebut disebut berasal dari Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Pertanian.

“Penggunaan dana: Partai Nasdem. Sumber dana: Sekjen. Besarnya: Rp40.123.500,” kata jaksa penuntut umum dalam hukuman SYL.

Dalam kasus ini, SYL dijerat dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf b mengacu pada pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP serta pasal 64 ayat 1 KUHP. KUHP. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal Alat dan Hasil Pertanian Dirjen Pembangunan dan Perumahan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menggelar uji coba pertama. Dalam kasus ini, dugaan korupsi perampasan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan kedua: pasal 12 huruf f juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 UU Pelanggaran, berdasarkan pasal 64 ayat 1 UU Tipikor.

Dugaan ketiga: Pasal 12 B merujuk pada Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *