Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/5/2024) mengungkap dua orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. dia tidak muncul.
Saksi yang dimaksud adalah Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Indira Chunda Thita.
Ahmad Sahroni hari ini mencabut pernyataannya karena aktivitasnya sebagai anggota Komisi III DPR.
“Hari ini Encik Ahmad Sahroni pasti kami tunda. Apalagi kemarin sore kami mendapat informasi dari jajaran Encik Ahmad Sahroni bahwa Encik Ahmad Sahroni memang ada kegiatan hari ini sekaligus di Komisi III DPR RI,” kata jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Simanjuntak.
Jaksa mengatakan Sahroni dan Thita merupakan saksi yang tidak tercatat.
Oleh karena itu, pemeriksaan keduanya dalam persidangan akan berakhir setelah kesimpulan para saksi dalam berkas.
“Dua orang saksi penting yang tidak tercatat, yaitu Puan Thita sendiri yang tidak memenuhi kewajiban memberikan keterangan selama pemeriksaan, dan juga Pak Ahmad Sahroni,” ujarnya.
Jaksa KPK berencana merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam berkas tersebut pada pekan ini.
Dengan begitu, jaksa ingin memeriksa saksi-saksi di luar berkas. Termasuk Indira Chunda Thita dan Ahmad Sahroni.
“Kalau dilihat dari timeline kita minggu depan, kemungkinan besar kita akan kehabisan saksi dalam berkas. Oleh karena itu, kita mungkin akan memanggil saksi-saksi di luar berkas,” ujarnya.
Sekadar info, Sahroni dan Thita nantinya akan memberikan keterangan dalam kasus penetapan SYL sebagai terdakwa.
Diketahui, SYL diduga menerima penghargaan sebesar Rp 44,5 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Uang tersebut diperoleh SYL yang merujuk pada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyona kini duduk di kursi sakit.
Terdakwa didakwa dengan beberapa dakwaan atas perbuatannya.
Dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e, Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, Pasal 55 KUHP alinea pertama juncto Pasal 64 KUHP alinea pertama.
Dakwaan kedua: huruf f Pasal 12, Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, Ayat 1 (1) Pasal 55 KUHP juncto Ayat 1 Pasal 64 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan Tipikor juncto angka 1 alinea pertama Pasal 55 KUHP juncto alinea pertama Pasal 64 KUHP.