Benarkah Pemeran Video Syur Audrey Davis? Polisi Akan Periksa Putri Musisi David Bayu

Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (8/6/2024) terhadap Audrey Davis atau putri musisi Davis, David Bayu, terkait viralnya video sensasional peniruannya.

Tes akan dilakukan sore ini pukul 13.00 WIB oleh Subdit Siber Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, ada beberapa hal yang akan didalami, salah satunya konfirmasi pelaku yang ada dalam video tersebut.

Yang pertama adalah proses penggalian informasi tentang aktor dalam sebuah video yang menarik. Penyidik ​​mempertanyakan apakah nomor tersebut adalah Audrey Davis atau bukan.

“Tegaskan kepada saksi bahwa benar aktris dalam video tersebut adalah saksi A.D,” kata Ade Ari kepada wartawan, Selasa.

Ade Ari kemudian mengatakan, akan diketahui apakah aktris yang terlihat dalam video viral tersebut merupakan putri dari mantan vokalis musisi tersebut, Naif.

Ade Ari mengaku mengetahui siapa orang yang merekam video tersebut.

“Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang mengambil video tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, video porno putra musisi Indonesia David Bayu viral di media sosial dan membuat heboh dunia maya, serupa dengan AD. Polda Undang Metro Jaya Ditanya Soal Viralnya Video Kocak Putra Audrey Davis yang Tampak Seorang Musisi (tribunnews.com).

Polisi telah menangkap dua orang yang menjual gambar porno di Telegram dan X, di antaranya video mirip anak musisi bernama depan AD itu beredar beberapa waktu lalu.

Direscrimsus Polda Metro Jaya Combes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua orang yang menyebarkan video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 29 Juli 2024 di lokasi berbeda.

“MRS berdomisili di Kecamatan Gempol, Provinsi Pasuruan, Jawa Timur. JE berdomisili di Kecamatan Nangalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/06/2024).

Penangkapan Ade dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pengawasan siber yang dilakukan Subdit Siber Divisi Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Kedua pelaku video porno tersebut tampaknya adalah Audrey Davies, MRS (22) dan JE (35). (Dokter Polda Metro Jaya)

Berdasarkan bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan sidik jari digital dari konten video tidak senonoh atau cabul pada perangkat milik MRS dan JE, penyidik ​​menyimpulkan kasus tersebut untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dia menjawab ya.

Ade Safri mengatakan, taktik yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mempromosikan sejumlah video porno, termasuk video mirip putra musisi tersebut, di channel Telegram Audrey Davis yang sedang viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pelanggan ingin mendaftar, pelanggan diminta menghubungi administrator di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, yaitu paket VIPIP Rp 35 ribu dan paket VVIP Rp 100 ribu, kata Ade Safri.

“Setelah melakukan pembayaran, pelanggan akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video seks lengkap dari paket pilihannya (paket bulanan dan retail),” ujarnya.

Selain itu, tersangka JE mengunggah konten video porno yang menyamar sebagai musisi cilik dengan nama pengguna @HwanDongZhou di akun X miliknya.

“(Tersangka J) bukan jual beli, dia transfer, distribusikan, dan distribusikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat terkait perubahan kedua UU Nomor 11 yang diterbitkan tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Ayat 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *