Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk produk dengan batasan yang jelas.
“UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal dengan batasan dan syarat yang jelas,” kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Mengenai produk, menurut Pasal 1 UU yang dimaksud adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bahan habis pakai yang dikonsumsi, dimanfaatkan, atau dikonsumsi. oleh orang-orang
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan dan/atau penyajian.
“Jadi kalau ada yang bilang laptop dan sejenisnya pun perlu sertifikat halal, itu salah. Itu salah tafsir,” ujarnya.
Haikal mengatakan, kewajiban sertifikasi produk halal bertujuan untuk memudahkan perusahaan penghasil produk menghasilkan produk yang berkualitas.
Langkah ini juga untuk melindungi konsumen.
“Perlu dipahami bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada produsen dan perlindungan kepada konsumen. Bukan sebaliknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Pemerintah No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan ketentuan turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar memiliki sertifikat Halal.
Sebelumnya, tenggang waktu terdekat ketentuan tersebut adalah 17 Oktober 2024. (*)