TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai penggunaan perangkat elektronik. Misalnya, jika pengguna jalan terlalu lama berada di tempat peristirahatan, maka kartu elektroniknya akan habis masa berlakunya dan tidak bisa digunakan saat bertransaksi di gerbang tol.
Belum lama ini, Anggota BPJT Tol Ebadi mengimbau para pengangkut tidak beristirahat terlalu lama di Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol (TIP).
“Istirahatlah minimal 30 menit di tempat yang nyaman untuk menghindari kemacetan,” kata Toles, dilansir dari laman BPTJ.
Ah, benarkah?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi dan Bina Lingkungan Jasa Marga Lacey Octaviana menjelaskan, jika ada kendala masa berlaku e-Toll (e-Toll) akan habis masa berlaku transaksinya, maka petugas Jasa Marga akan membantu transaksi tersebut. otomatisasi. Pintu Tol (GTO).
“Proses ini tidak akan mengurangi saldo e-toll Anda melebihi biaya tol dan Anda tidak akan dikenakan denda/penalti,” ujarnya.
Ia juga melanjutkan, tol elektronik masih bisa digunakan untuk keperluan komersial atau transaksi lainnya.
Dia menjelaskan, e-money kartu kredit elektronik bisa dibelanjakan karena memiliki batas perjalanan dua kali lipat dari waktu normal di ruas jalan tersebut.
“Jika ada pengguna jalan yang melebihi batas waktu tempuh maksimal, maka pembatas jalur otomatis (ALB) tidak akan terbuka dan status elektroniknya akan habis.”
Lacey, di pekan Idul Fitri ke-1445 ini, untuk menunjang proses perjalanan pulang pergi, Jasa Marga telah mengakhiri masa pemadaman listrik sehingga tidak perlu khawatir bagi pengguna jalan.