Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Hal ini terkait pemberitaan Hakim Anwar Usman yang diduga melanggar asas Sapta Karsa Hutama dan kode etik hakim konstitusi.
Ketua MKMK I Deva Gede Palguna mengatakan pihaknya berencana menggelar sidang terkait keputusan tersebut pada awal Juli 2024.
Saat ini, kata Palguna, MKMK memberikan waktu istirahat sejenak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) usai menyelesaikan perselisihan pemilu presiden dan legislatif 2024.
“Belum ada jadwal pastinya. Rencananya di awal bulan Juli ini karena kita ingin memberikan “istirahat” kepada Mahkamah Konstitusi setelah berbulan-bulan bergelut dengan sengketa pemilu (pilpres dan legislatif), dimana saat ini pun masih ada yang kembali memilih. kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/6/2024).
Palguna kemudian mengatakan, Sekretariat MKMK nantinya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang putusan tersebut.
Nanti kalau sudah aman akan ada pemberitahuan dari Sekretariat, ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang disampaikan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonard Jagardo Simanjuntak.
Ketua MKMK I Deva Gede Palguna mengatakan pihaknya tidak membutuhkan banyak waktu untuk mengusut adik ipar Presiden Jokowi tersebut.
“Tidak banyak. Belum genap setengah jam,” kata Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menjelaskan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman soal ahli yang diajukannya dalam proses perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rulyandi.
“Apa yang bisa kita dapatkan dari sana adalah alasannya.” Beliau (Anwar Usman) mengatakan sudah menyerah sepenuhnya kepada pengacaranya, artinya dia adalah pengacara terbaiknya,” jelasnya.
Palguna kemudian mengungkapkan, dalam agenda sidang hakim tersebut, Anwar menegaskan tidak berinteraksi dengan saksi ahli yang dihadirkannya.
“Dia hanya menjelaskan bahwa dia tidak berkomunikasi dengan ahlinya,” kata Palguna.
Dalam laporannya, Zico menyebut saat ini sedang menunggu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang PTUN adalah sidang saksi dan ahli dari penggugat Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah Muhammad Ruljandi. .
Faktanya, Muhammad Rulyandi saat ini menjadi salah satu pihak di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum legislatif dengan jabatan sebagai kuasa hukum termohon (KPU), kata Zico.
Zico mengaku menemukan setidaknya dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (GPR) yang menunjuk Muhammad Rulyandi sebagai kuasa hukumnya.
Dimana dalam salah satu kasus, Anwar Usman menjadi hakim majelis dalam kasus tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara.
Namun, Zico mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus bisa menerima keterbatasan pribadinya secara sukarela dan bertindak sesuai dengan harkat dan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian Asas Kesesuaian dan Kepatuhan. kesopanan. .
Bahkan, kata dia, hakim pengadilan negeri pun secara tegas dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara dalam perkara yang dipimpinnya, apalagi dengan hakim konstitusi yang merupakan negarawan.
“Pantaskah seorang hakim meminta jasa saksi ahli pada pengacara yang perkaranya sedang ditangani hakim tersebut?” tanya Zico.
Lebih lanjut, Zico selaku jurnalis meminta MKMK memberikan sanksi atas pemecatan tidak adil hakim konstitusi Anwar Usman.