Beli Gas LPG 3 Kg dengan Syarat KTP Langkah Tepat untuk Keadilan Akses Energi dan Cegah Kecurangan

BERITA TRIBUN.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menerapkan kebijakan penggunaan KTP pada saat pembelian gas elpiji atau gas bumi sebanyak 3 kilo mulai 1 Juni 2024 untuk pendistribusian gas elpiji untuk menyasar masyarakat tidak mampu.

Pengamat politik sekaligus Dewan Pembina PP KMR, Iwan Bento Wijaya mengatakan, upaya pemerintah dalam kebijakan gas LPG bersubsidi memang ditujukan kepada basis penerima manfaat dan dikaitkan dengan informasi penerima manfaat sesuai harapannya. Agar ada kebenaran dan kebenaran.

Selain digunakan sebagai tempat penyimpanan, lanjutnya, pemanfaatan teknologi bisa menjadi salah satu bentuk pengawasan. Untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal dalam pencampuran LPG bersubsidi dengan LPG non-subsidi.

“Bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga keadilan dalam akses energi. Ya, dengan memanfaatkan teknologi digital, informasi berbasis alamat bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan angka konsumsi masyarakat, menghemat anggaran, dan menciptakan perdagangan yang sehat dan adil. Lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Warteg Kharisma Bahari, Dasuki mengatakan, selama ini dirinya jarang menemui kendala dalam mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Ia mengatakan rata-rata bisa menggunakan dua tabung gas elpiji bersubsidi per minggu.

“Kalau dilihat, subsidi gas memang ada kebutuhannya, rata-rata semua ada di toko kelontong,” tuturnya.

Pejabat Pendidikan dan Perekonomian Handi Risza Idris menjelaskan pentingnya hibah bagi perekonomian masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program pengelolaan hibah bertujuan untuk memecahkan sumber daya masyarakat dalam produksi barang dan jasa, meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang transportasi dan komunikasi, serta memberikan dukungan kepada dunia usaha ( UMKM) ). . dan perusahaan.

Menurutnya, banyak permasalahan yang dihadapi subsidi LPG saat ini, salah satunya adalah kesalahan inklusi dan eksklusi, permasalahan kelompok mana yang seharusnya menerima dan tidak menerimanya, dan sebaliknya. Hal ini terjadi karena sistem pendanaannya terbuka.

“Menurut TNP2K, tampaknya hanya 22 persen (12,5 juta) rumah tangga dengan status sosial ekonomi rendah, 2,7 juta perempuan, yang berhak menerima subsidi. Perempuan juga tidak mendapat bantuan, 760 penyandang disabilitas “tidak mampu atau tidak mampu membayar.” menerima dukungan, dan sekitar 4,06 juta lansia tidak menerimanya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *