Bekas Direktur JJC Djoko Dwijono Bantah Proyek Tol MBZ Beri Arahan Ke Panitia Lelang

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Lian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Direktur Utama Jasa Marga Cikampek (JJC) Joko Dwidjono tidak memerintahkan tender pembangunan Proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Judi Mahjudin, Ketua Panitia Lelang JJC, untuk mendapatkan satu orang pelamar pekerjaan proyek.​

Joko Dwiyono mengaku kepada Ketua Hakim Fazal Hendry bahwa dirinya gagal menulis Bukaka di proyek MBZ.

Namun, promotor proyek dan mantan direktur JJC, pemenang tender investasi pembangunan jalan tol MBZ, Joko Dwidjono, mengatakan kepada panitia lelang Judy Mahyuddin bahwa sistem yang memenuhi syarat adalah sistem yang sudah diperkenalkan. Lelang pekerjaan proyek.

Hak koordinasi diberikan kepada Kerjasama Waskita-Acset (KSO). Pasalnya, KSO Waskita Axet merupakan kontraktor binaan JJC yang memenangkan tender investasi yang disponsori Kementerian PUPR.​

Wajar jika JJC memberikan hak pendampingan tersebut guna menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang penawaran investasi pembangunan proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek, ujarnya dalam keterangannya. Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2024/03/07).

Menurut Joko, hak jodoh diatur secara hukum dan sah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2. Pasal 38 Tahun 2015 dan ketentuan lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah Bidang Infrastruktur terkait.​

Pemberian hak untuk mengubah penawaran (matching right) berarti memberikan hak kepada toko anggota atau toko anggota asing yang telah memulai proyek kemitraan untuk mengubah penawaran berdasarkan hasil. lelang umum. Entitas lain atau entitas asing dapat mengajukan penawaran yang lebih baik.

Terkait tender pembangunan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Asset memenangkan tender tersebut, baik atas inisiatif Joko Dwidjono maupun melalui penerapan sistem hukum yang patuh.​

“KSO Waskita Accet memenuhi kriteria administratif dan teknis, dan penawaran KSO Waskita Accet paling rendah dibandingkan peserta lelang lainnya sehingga menjadi pemenang penawaran,” ujarnya.

Selain itu, saat mengerjakan proyek Tol Jakarta-Cikampek (MBZ), Joko Dwidjono dan Toni Budianto Schichte dari PT LAPI di pengadilan menyatakan Final Engineering Plan (RTA) sedang disusun oleh Waskita Axet. Menerapkan sepenuhnya dan sepenuhnya sistem manufaktur terintegrasi dengan kepatuhan sebagian terhadap konstruksi dan desain kontrak konstruksi sebagaimana ditentukan dalam kontrak konstruksi.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan tol MBZ sebesar Rp 510 miliar.​

Kerugian ini dilaporkan oleh Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Rajang Cikampek (JJC) Joko Dwiyono, Ketua Lelang PT JJC Yudi Majudin, Chief Operating Officer PT Bukaka Teknik Utama Sophia Balfas yang disebabkan oleh perbuatan Bapak dan jajaran profesional pihak tersebut menjembatani. PT LAPI Ganeshtama Consulting, Tony Budianto Schichte.

Kerugian keuangan negara atau perekonomian nasional sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sebesar itu, kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14 Maret 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *