15 mantan pejabat KPK yang didakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Bagian Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Divisi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018-2022, Hengki. Kemudian mantan pejabat Rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Eri Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadan Ubaidila.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Syahrul Anwar membeberkan peran “pengurus” dan “pengadilan” dalam memungut pungutan liar. Kepala desa bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan, sedangkan pengadilan menunjuk narapidana untuk menyerahkan setoran bulanan yang dikumpulkan dari seluruh narapidana di Rutan KPK.
“Sekitar pertengahan bulan Mei 2019 di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki dan Terdakwa V Sopian Hadi bersama petugas KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, “Riki Rahmanto dan Ramadan Ubaidila membahas tentang penunjukan petugas Rutan KPK sebagai koordinator yang disebut ‘lurah’ yang bertugas mengkoordinasikan permohonan dan pengumpulan uang bulanan dari narapidana di Rutan KPK melalui narapidana yang ditunjuk yang disebut ‘korting’,” kata Muhammad Abduh. Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). Ayo berlangganan buletin mingguan Wednesday Bite gratis, isi ulang pengetahuan tengah minggu Anda, agar topik perbincangan semakin menarik!In Setiap Rutan KPK terdapat struktur camat dan camat
Terdakwa menyepakati struktur camat dan camat di masing-masing rutan KPK dalam rapat Mei 2019. Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai kepala rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ketua. Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dengan Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah selaku Kepala Cabang Rutan KPK di Gedung C1.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki sepakat untuk menetapkan Mohamed Ridwan sebagai ‘Kepala’ Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘Kepala’ Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). , bersama Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah serta sebagai ‘kepala’ Rutan KPK Gedung C1,” ujarnya.
Jaksa mengatakan para pemimpin desa diperintahkan untuk mengumpulkan simpanan setiap bulan dari setiap pengadilan di semua pusat penahanan PKT. Setoran bulanan narapidana berkisar Rp 5-20 juta.
Selanjutnya, Terdakwa I Deden Rochendi dan Terdakwa II Hengki meminta kepada Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang setiap bulannya dengan cara ‘merayu’ masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta per bulan atau Rp. 5 juta hingga “20 juta per narapidana per bulan, setelah itu uang yang terkumpul akan dibagi antara terdakwa dan pejabat KPK lainnya sesuai pangkat/jabatannya,” ujarnya berbulan-bulan di seluruh Rutan KPK.
Jaksa mengatakan, uang titipan itu dibagikan kepada para terdakwa sesuai pangkatnya. Narapidana yang ditetapkan sebagai juru sita adalah Elvianto dan Zainal Mus dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian Jojannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsuddin sebagai pemasyarakatan di cabang rutan KPK gedung C1. Abdul Latif saat itu menjadi petugas Lapas di Gedung Merah Putih (K4) cabang Rutan KPK.
Jaksa mengatakan tindakan 15 mantan pejabat PKT memperkaya dan menguntungkan diri mereka sendiri dan orang lain. Jaksa menilai mereka melakukan pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Berkomitmen, diperintahkan untuk melakukan, atau ikut serta dalam melakukan beberapa perbuatan yang berkaitan dengan cara yang dianggap sebagai perbuatan yang berkelanjutan, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain,” kata jaksa.