Begini Modus Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sejumlah kaleng kategori Izin Usaha (IUP) PT Timah Tbk periode 2015- 2022, Jumat (26/4/2024).

Satu dari lima tersangka pemerintah yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019 dengan surat SW.

Dan secara umum, empat tersangka lainnya yang ditetapkan Kejagung adalah: HL merupakan Manajer Penerima Manfaat PT TIN; FL adalah Pemasaran PT TIN; BN sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Kapal Belitung 2015-2019; AS merupakan Wakil Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2021 dan dikukuhkan hingga saat ini.

Dalam jumpa pers kemarin, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan sikap lima orang baru ini.

Kuntadi mengatakan, SW selaku Kepala Departemen ESDM pada tahun 2015 memberikan persetujuan Anggaran dan Biaya Pekerjaan (RKAB) untuk lima TPA yang tidak sesuai undang-undang.

Kelima pabrik ini telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi PT Timah.

Sebab RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan, seperti PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP berada di Bangka Belitung, kata Kuntadi, Jumat.

Tampaknya RKAB yang dibuat bukan hanya oleh SW melainkan oleh dua Wakil Kepala ESDM, BN dan AS, hanya digunakan untuk memberi kesan bahwa timah yang diperoleh melalui IUP PT Timah itu sah.

Ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diberikannya tidak digunakan untuk melakukan kegiatan IUP penambangan di smelter tersebut, melainkan hanya untuk melegalkan kegiatan komersial yang dinyatakan ilegal oleh IUP di PT Timah, katanya. .

Kuntadi menjelaskan, penambangan liar yang terkesan legal itu juga telah disetujui oleh Direktur Utama (Direktur) PT Timah periode 2016-2021, M Reza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017. -2018, Emil Endra.

Seperti diketahui, perjanjian yang disetujui tersebut terkait dengan kerjasama pembelian mesin pembuatan kaleng.

Di sisi lain, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya yang diketahui bernama HL dan FL bekerja sama untuk membuat daftar alat pengalengan tersebut.

Untuk memudahkan operasionalnya, Kuntadi mengatakan mereka mendirikan perusahaan boneka, CV PPR, dan CV SMS.

“Keduanya ikut serta dalam menjalin kerja sama penyewaan material untuk mengangkut timah sebagai paket proyek metalurgi dari IUP PT Timah,” ujarnya dalam acara tersebut.

Usai menetapkan tersangka, kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SW dan AS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Saat ini dua tersangka BL dan HL lainnya belum ditangkap karena sakit dan masih dilakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut termasuk dua orang kondang yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suaminya Sandra Dewey, Harvey Moeis.

Peran Helena Lim adalah manajer PT QSE yang bekerja sama dengan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Namun khusus Harvey Moeis, ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang luar negeri (TPPU) dalam kasus ini.

Secara umum, berikut daftar 16 tersangka pertama kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 271 triliun itu: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021); Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018); Alwin Albar (Direktur Utama PT Timah Tbk); Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa); MB Gunawan (Direktur Utama Stanindo Inti Perkasa); Hasan Tjhie (Direktur CV Venus Inti Perkasa atau VIP); Kwang Yun (mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP); Roberto Indarto (Presiden PT SBS); Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Kepemilikan Resmi CV VIP); Achmad Albani (Manajer Operasional CV VIP); Suparta (Presiden PT Refined Bangka Tin atau RBT); Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT); Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Toni Tamsil (swasta); Herlina Lim (Crazy Rich PIK dan Market Manager PT Quantum Skyline Exchange atau QSE); Harvey Moeis (anggota PT RBT dan suami aktris Sandra Dewi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Cerita lainnya terkait korupsi di PT Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *