Begini Cara Keluarga dan Orang Dekat SYL Dapat Honor Dari Kementan, Ada yang Digaji Buta

TRIBUNNEWS.COM — Kelakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus terkuak di persidangan kasus dugaan korupsi.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini dituding memanfaatkan Kementerian Pertanian untuk “mempekerjakan” tiga orang kerabat dan teman dekatnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) terungkap ketiganya mendapat royalti dari Kementerian Pertanian.

Tiga orang dekat SYL yang menerima honor dari Kementerian Pertanian, mereka adalah kakak laki-laki SYL, Tentri Ole Yasin Limpo; Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibi), keponakan SIL dan Nayunda Nabila Nizrinah, penari yang merupakan asisten putri SIL, Indira Chunda Tita Syahrul.

Ketiganya mendapat royalti dari Kementerian Pertanian dengan jumlah yang bervariasi.

Tentri Ole Yassin Limpo diketahui menerima bayaran sebesar Rp 10 juta per bulan.

Andy Tenri mengatakan Radinsiah alias Bibi mendapat honor dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dan Nayunda Nabila Nizrinah, ajudan Tita, mendapat honor dari Kementerian Pertanian sebesar Rp4,3 juta per bulan.

Tita adalah anggota DPR, jadi sebenarnya tidak ada hubungan antara Nayunda dan Kementerian Pertanian. Cucu SYL awalnya mendapat bayaran Rp4 juta

Andi Tenri Bilang Radinsiah alias Bibi diketahui menjabat staf ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian sejak tahun 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/05/2024) dengan terdakwa SIL, terungkap Bibi awalnya menerima bayaran sebesar Rp 4 juta.

Hal itu terungkap dari keterangan Protokol Menteri Pertanian Rininta Otarini.

Rininta mengetahui bahwa Bibi adalah keponakan SIL.

Menurut Rininta, awalnya bayaran yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta mulai tahun 2022.

Lalu, menurut Rininta, baru-baru ini ada perintah untuk menaikkan fee Bibi sebesar Rp 6 juta. Syahrul Yassin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisya Melati alias Bibi. (Instagram @radisyahmelati melalui Tribun-Timur.com)

Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan ke atasan Rininta.

“Pertama kalau tidak salah 4 juta. Saya kemudian dihubungi Pak Agung (bos Rini) untuk usulan transfer dari Kantor Hukum Bibi dan diminta menginformasikan kepada Bibi jika ada tambahan Rp6 juta, ”kata Rini.

Selain mendapat fee Rp 10 juta, Bibi juga mendapat fasilitas kendaraan perusahaan Toyota NAV.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian, Fajiri Jufri dalam audiensi.

“Mobil tersebut telah kami pinjamkan selama beberapa tahun mulai tahun 2020 hingga 2022,” kata Fajiri.

Meski bekerja di Law Office, Toyota Nav dipinjamkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian.

Menurut Fajiri, permintaan fasilitas mobil itu disampaikannya melalui asisten SYL Panji Hartanto.

Namun, setelah kasus korupsi SIL mencuat, fasilitas mobil tersebut dihentikan.

“Kalau tidak salah tahun 2020 sampai 2023 (pakai),” kata Fajiri. Kakak SYL dapat gaji buta sebesar Rp 10 juta

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula kakak laki-laki SIL, Tentri Ole Yassin Limpo, mendapat honor Rp 10 juta setiap bulan dari Kementerian Pertanian.

Penghargaan tersebut diberikan karena Tentri Ole Yasin Limpo merupakan staf ahli di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Visnu Haryana mengaku Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jameel Harahap meminta agar saudara SIL tersebut memberikan uang sebesar Rp. 10 juta sebagai ahli.

“Saat itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) instruksikan Bu Tentri agar diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian saat itu,” kata Wisnu dalam sidang, Senin. (20.5.2024).

Wasnu menegaskan, Tentri Ole Yassin Limpo mendapat bayaran Rp 10 juta per bulan.

Wisnu mengatakan, uang yang dikeluarkan Kementan hanya sebatas biaya.

Jaksa juga mendalami biaya yang diberikan Kementerian Pertanian. Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/05/2020). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Apakah aktivitas itu benar-benar ada atau hanya (dianggap) sekadar aktivitas?” tanya jaksa.

Wisnu mengatakan, kakak laki-laki SIL itu belum pernah bekerja sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

“Suatu kehormatan saja, Tuan,” kata Wisnu. Penyanyi dangdut itu mendapat bayaran Rp4,3 juta dari Kementerian Pertanian

Selain keponakan dan kakak perempuan SIL, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah juga mendapat honor dari Kementerian Pertanian sebesar Rp4,3 juta per bulan.

Sekretaris Badan Karantina (Baranthan) Kementerian Pertanian Visnu Haryana mengatakan Nayunda menerima honor tersebut langsung ke rekeningnya setiap bulan.

Honor yang diterimanya bukan terkait dengan profesinya sebagai penyanyi, melainkan posisinya sebagai asisten anak SIL bernama Indira Chunda Tita Syahrul (Tita).

“Kemudian Sekjen Kementerian Pertanian mempercayakan nama itu kepadanya. Lalu saya menelpon yang bersangkutan dan bertanya: “Mau kerja dimana?” “Katanya, ‘Saya diminta menemani Bu Tita’,” kata Wisnu.

Jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menjelaskan Nayunda mendapat bayaran sebagai ajudan Thita pada tahun 2021.

Namun pada akhirnya honornya terhenti karena tidak pernah bekerja di Kementerian Pertanian.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama setahun pada tahun 2021, akhirnya saya keluarkan yang bersangkutan dari daftar pekerja kontrak honorer. daftar pekerja kontrak honorer yang sedang beraksi,” ujarnya.

“Apakah kamu tidak ingat apa yang terjadi?” tanya jaksa penuntut umum KPK.

“Kalau tidak salah, waktu itu Pak Cassidy bertanya, ‘Oh, ini kan sudah di karantina?’ “Iya, saya mengusirnya Pak, karena dia tidak pernah masuk,” kata Wisnu menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tidak lagi diberikan bayarannya.

Adapun Tita, putri SIL sendiri tidak pernah menduduki jabatan di Kementerian Pertanian.

Meski demikian, ia masih memiliki asisten yang digaji Kementerian Pertanian atas perintah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jameel Harahap.

“Tadi ada kabar dia akan jadi asisten Bu Tita. Apa hubungan Bu Tita dengan Barantan? Bagaimana asisten Bu Tita bisa mendapatkan bayaran dari Barantan? Permintaan siapa itu? tanya jaksa.

“Iya arahannya, waktu itu diarahkan oleh Pak Ali Jamil,” kata Wisnu. Nama anak SYL disebutkan

Sebelumnya, anak pertama mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SIL), Indira Chunda Tita Syahrul Putri, terseret pusaran kasus korupsi ayahnya.

Namanya disebutkan beberapa kali selama persidangan.

Perempuan yang akrab disapa Tita ini rupanya juga memanfaatkan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.

Ia disebut meminta uang melalui mantan ajudan SYL Panji Hartanto untuk membeli biaya perawatan kulit dan perawatan dokter kecantikan.

Tita disebut-sebut telah meminta kompensasi pembelian sound system tersebut kepada Kementerian Pertanian melalui Panji Hartanto.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Bambang Pamuji mengungkapkan nilai kompensasi yang diajukan Tita sebesar Rp 21 juta.

“Itu saja untuk saat ini, nomor 11 itu suaranya tanggal 16 November 21 juta. Bisakah saksi menjelaskan maksudnya? tanya Jaksa KPK Ihsan Fernandi di hadapan saksi persidangan, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, SIL anak ini juga meminta Kementerian Pertanian membiayai terapi sel induk yang dilakukan Tita. Tak tanggung-tanggung, biaya pengobatannya mencapai Rp 200 juta.

“Untuk pembayaran stem cellnya sampai Rp 200 juta lho?” tanya jaksa.

Setahu saya Pak, dari Bu Tita, kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengaku belum mengetahui secara detail terapi tersebut.

Diakuinya, permintaan itu datang melalui Panji Hartanto.

Selain itu, Tita juga dikabarkan meminta agar anggaran perawatan kulit diserahkan secara berkala ke Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian dengan besaran bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

“Permintaan Panji itu biasanya seperti perawatan kulit Pak, perawatan kulit itu yang disampaikan Pak Musjafak,” kata Ghempur saat hadir sebagai saksi dalam persidangan, Senin (22/04/2024).

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, jaksa KPK sebelumnya mendakwa SIL menerima R.P. 44,5 miliar kepuasan.

Total uang yang diterima SYL dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan aksinya, SIL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekyen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang turut didakwa. .

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang dikutip tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan laporan pertama: pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1). dari KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ashri/kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *