Laporan dari Wartakotalive Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pada Rabu (1/5/2024) pukul 00.30 WIB, Wali Kota Angga Dinata (23) nyaris ditabrak usai membela sepeda motornya yang hendak disita sekelompok perampok.
Perampokan yang menimpa Anggu dan 3 temannya terjadi di Desa Sinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kronologi kejadian bermula dari korban didekati oleh beberapa orang, salah satunya adalah pencuri yang menggunakan sabit.
Angga dan teman-temannya langsung kabur meninggalkan sepeda motornya.
Angga lupa mengambil kunci motornya yang masih tertancap di lubang kunci motor.
“ Saya bertiga nongkrong. Tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung kabur namun kembali lagi karena kunci sepeda motor masih menempel di sepeda motor,” kata Angga kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Selasa (21/21). 5/2024).
Ketika dia kembali, sepeda motornya hendak diambil darinya.
Angga langsung berusaha membelanya, namun pelaku memotong dan memukul jarinya.
“Ibu jari saya sakit saat menservis sepeda motor. Jari ini ada 7 jahitan,” kata Angga.
Usai kejadian, Angga langsung melaporkannya ke Polsek Setu.
Pada 5 Mei 2024, Angga mendapat pesan dari polisi bahwa pelaku sudah ditangkap dan sepeda motornya masih ada.
Kapolsek Metro Tweedy Bekasi, Kompol Aditya Bennyahdi mengatakan, rekannya menangkap dua pelaku perampokan, yakni pria berinisial IN alias Conge (24) dan R alias Dadan (22).
Mereka berdua ditangkap di Desa Sibitung Sebrang, RT. 002 RW 009 Kelurahan Simuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 kurang lebih pukul 04:00 WIB.
“Penangkapan tersebut berdasarkan temuan penyelidikan yang meliputi peninjauan keterangan korban, saksi, dan rekaman pengawasan,” kata Tweedy.
Pada saat yang sama, kedua penjahat tersebut memainkan peran yang berbeda dalam aksinya.
Kriminal IN, perannya sebagai orang yang melakukan perampokan dengan kekerasan sambil memegang sabit dan memotong jari korban.
Berikutnya, Jockey yang berperan sebagai aktor di Dadan.
Sementara pelaku lainnya masih kami cari, ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik penyerang, satu buah tas berwarna hijau berisi kunci, dan satu buah sweter milik penyerang.
Tweedy juga mengatakan, orang yang didakwa melakukan pencurian berat dikenakan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jempol Angga Nyaris Patah Saat Lindungi Sepeda Motornya dari Perampokan di Bekasi