Beda Pengakuan Tengku Dewi dan Pihak Pengadilan Agama Cibinong Soal Pencabutan Gugatan Cerai

Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak perbincangan soal pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Ada perbedaan ekspresi antara artis dan PA.

Jika PA Cibinong menyebut kasus perceraiannya dicabut, Tengku Dewi Putri mengaku kenyataannya berbeda.

Minola Sebayar, kuasa hukum Tengku Dewi, memastikan kliennya tidak pernah menarik diri dari kasus perceraian tersebut.

Keputusan PA Cibinong dinilai salah.

Karena itu, Tengku Dewi Putri melalui tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat ke PA Cibinong untuk mengajukan keberatan dan meminta perlindungan hukum.

Berdasarkan hal itu, pada tanggal 9 Juli saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong. “Ini surat pengaduan sekaligus surat perlindungan hukum,” kata Minola dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2024).

Selain itu, keputusan tersebut dinilai membingungkan karena tidak ada niat dari Tengku Dewi maupun tim kuasa hukumnya untuk mundur dari proses perceraian.

Meski begitu, ibu dua anak ini tetap ingin melanjutkan proses perceraian hingga resmi berpisah dari Andrew Andika.

“Mengapa Pemohon tidak membatalkan putusan tersebut dan mengatakan bahwa ditolak. Maka kami juga meminta agar perkara tersebut dilanjutkan karena kami tidak pernah mencabut, dan kami juga meminta agar hakim yang meninjaunya diubah. , bukan? Bukan dewan yang salah,” kata Minola.

Sejauh ini, menurut Minola, Tengku Dewi sudah memutuskan menceraikan Andrew. Tengku Dewi menanggapinya setelah Andrew Andika melewatkan sidang perceraiannya sebanyak tiga kali. (Kolase berita Tribune)

Terkait dengan putusan cerai yang menyatakan kasus tersebut dibatalkan, Minola meminta Mahkamah Agung Agama mengusut hakim yang mengadili kasus perceraian penyanyi tersebut.

“Jadi, jangan pernah menarik diri dari hal-hal tersebut dan meminta agar perkara ini dilanjutkan, namun tanggapan Pengadilan Agama Cibinong adalah panitia tersebut dibentuk oleh Mahkamah Agung Agama dan didalami, terkait keinginan kami untuk menyelesaikan perkara ini. . Lanjutkan, secara hukum acara tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada keputusan, kata Minola.

“Jadi disarankan kita masuk ke pengadilan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak akan melakukan apa yang dilakukan hakim sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyanyi Tengku Dewi Putri diam-diam mencabut kasus perceraiannya terhadap Andrew Andika.

Tengku Dewi mengajukan gugatan cerai tiga minggu sebelum melahirkan.

Kabar pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi dari Andrew Andika dibenarkan Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Kelompok pers, Dadang Karim menyebut Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya pada 4 Juli 2024.

“Penarikannya sudah kami daftarkan pada Kamis, 4 Juli 2024,” kata Dadang Karim, Senin (19/8/2024).

Menurut Dadang, Tengku Dewi mengundurkan diri dari persidangan pada agenda sidang ketiga. Saat itu, Tengku Dewi sedang berada di Pengadilan Agama Cibinong.

Padahal, menurut Minola, Tengku Dewi dan tim kuasa hukumnya tidak pernah membahas pencabutan perkara perceraiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *