TRIBUNNEWS.COM – Ada perbedaan pendapat soal penyebab meninggalnya Wina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Dari kubu mantan narapidana kasus Vina dan Eki, Saka Tatal, mereka meyakini Vina dan Eki meninggal karena kecelakaan.
Di saat yang sama, ayah Ekki, Inspektur Rudiana dan keluarga Veena membantah informasi dari kubu Saka Tatal.
Mereka meyakini keduanya tewas akibat pembunuhan.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, saat ditanya penyebab meninggalnya Vina dan Eki, mantan Kabareskrim Comyen (Purn) Arief Sulistyanto mengaku belum bisa menebaknya.
“Untuk menjawabnya, saya tidak bisa berasumsi, saya hanya bisa menebak.” Dasar penamaan penyebab kematian adalah hasil otopsi dimana kedua korban sudah dilakukan otopsi dan perbendaharaan bersamaan dengan penggalian jenazah. kata Arief dalam acara Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Rabu (31/7/2024).
Arief kemudian membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah Vina dan Eki.
Mengenai hasil pembongkaran makam, pemeriksaan postmortem atas nama Vina, penyebab kematian adalah luka tumpul di kepala yang ditandai dengan patahnya atap tengkorak dan rahang bawah, trauma tumpul pada kaki kanan atas. dan tungkai kanan bawah dengan bekas luka terbuka pada tungkai kanan bawah, patah tulang dan patah tulang tibia yang dapat menimbulkan pendarahan yang secara bersama-sama atau langsung dapat menimbulkan kematian.
“Kalau begitu, Eki. Pada Eki, trauma tumpul kepala berupa patah tulang tengkorak anterior dan posterior, patah tulang pangkal tengkorak, patah rahang atas, patah rahang bawah. bisa menyebabkan kematian,” ujarnya.
Hasil tes tersebut, kata Arief, merupakan fakta hukum yang patut dijadikan dasar oleh penyidik.
Dari luka-luka yang disebutkan dalam otopsi, Vina dan Eki mengalami trauma benda tumpul akibat benturan atau benturan.
Nah, dari fakta hukum itu, karena tercantum dalam visum et repertum dan dijelaskan oleh ahli yang melakukan penyidikan, maka fakta hukum itulah yang patut dijadikan dasar oleh penyidik.
“Luka yang disebutkan dalam autopsi itu ada yang luka tumpul, luka tumpul karena benturan atau pemukulan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan dan hal-hal lain dilakukan selama proses persidangan, sehingga hakim awalnya menyatakan kasus Vina dan Eki adalah pembunuhan.
Namun, jika nanti keputusan tersebut dipertanyakan, jelas Arief, maka kasus ini harus dikaji kembali.
“Dalam proses persidangan ini tentu saja sudah dilakukan penyidikan, sudah dilakukan pengukuhan, dan sebagainya, sehingga prosesnya mulai dari proses penyidikan, proses pemeriksaan di kejaksaan, hingga proses persidangan terbuka. Itu keputusan hakim yang Saudara ucapkan demikian,” kata Arief.
“Kalau ternyata sekarang ada pertanyaan, ada keraguan dan lain sebagainya, maka perlu dicermati kembali, tidak hanya dari proses penyidikan saja karena kita tahu diferensiasi pekerjaannya.” Penyidikan, penuntutan, dan persidangan itu berbeda.
“Oleh karena itu tujuannya untuk mengedepankan check and balances sehingga jika penyidikan ini tidak benar Pak Jaksa tidak dilanjutkan. menyebabkan kekacauan seperti ini,” katanya. Keluarga Rudiana dan Veena membantahnya
Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Wina, Hotman Paris, menilai kasus Wina dan Eki di Sirebon, Jawa Barat pada 2016 merupakan pembunuhan dan bukan kecelakaan.
Hal itu disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eki, Irjen Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Dalam acara tersebut, Hotman merujuk pada bukti-bukti baru atau baru yang dihadirkan mantan narapidana kasus Pidana Saka Tatal dalam perkara Peninjauan Kembali (PC) yang kini tengah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini kejadian yang menimpa Veena dan Ekki adalah kecelakaan dan bukan pembunuhan.
Menanggapi hal tersebut, Hotman mengatakan di hadapan hukum yang diakui adalah hasil autopsi atau otopsi.
Hasil pemeriksaan kematian, kata dia, mereka meninggal karena tertimpa benda tumpul yang tidak memiliki ciri-ciri orang malang.
“Di mata hukum, yang diakui adalah autopsi atau otopsi.” Di sini disebutkan bahwa kematian disebabkan oleh benda tumpul, patah tulang dimana-mana. “Itu bukan hal yang lumrah bagi orang yang mengalami kecelakaan mobil,” kata Hotman. dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.
Hotman menilai bukti foto yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal membuat KUHP yang dihadirkannya tidak sah.
“Karena itu bukti foto mereka yang seharusnya membuktikan bahwa dia punya PK-nya.”
“Karena bukti foto membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan.”
“Di mana ada kecelakaan parah seperti ini, tulangnya bersih total, tidak ada goresan di aspal atau semacamnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga Vina dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan putusan pengadilan yang menyatakan kasus tersebut adalah pembunuhan.
“Keluarga Vina dan kuasa hukum kami tetap berpegang teguh pada keputusan bahwa yang terjadi adalah kekerasan dan mengakibatkan kematian orang atau pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Debt)