Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua mantan Kabaret Kabaret Mabes Polri, Ito Sumardi dan Susno Duadji berbeda pendapat soal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Kedua purnawirawan Komisaris Jenderal itu punya pandangan berbeda. Susno Duadji dengan tegas menyebut ada kesalahan jamaah dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Apalagi, keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana, yang menangkap para terduga pelaku yang kini dinyatakan bersalah.

Sementara itu, Ito Sumardi mengatakan, tugas polisi mengusut kasus tersebut sudah tepat. Menurutnya, keikutsertaan Iptu Rudiana hanya dalam proses penangkapan saja meski tanpa surat perintah. Susno Duadji: Itu kesalahan penonton penegakan hukum

Kepala Bareskrim Polri 2008 – 2009 Susno Duadji mengaku sudah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon secara lengkap.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan itu benar-benar terjadi. Susno Duadji menilai ada kekeliruan audiensi aparat kepolisian.

Tidak ada bukti jelas adanya pembunuhan, kata Susno dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

Ia mengatakan, kesalahan tersebut semakin sempurna dengan keputusan hakim yang memvonis bersalah delapan pemuda yang ditangkap atas kasus pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

“Iya (itu kesalahan gereja), saya tidak perlu bilang kalau protokolnya diucapkan. Saya sudah baca protokolnya yang tebal-tebal,” jelas Susno.

Menurut dia, akar permasalahannya adalah ditangkapnya delapan pemuda tersebut serta masuknya tiga daftar pencarian orang (DPO) akibat keterangan Aep dan ulah Rudiana saat melakukan penangkapan.

Rudiana merupakan ayah dari korban Eky yang saat itu menjabat Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.

Meski bertugas di Satres Narkoba, ia memaksakan diri untuk mengusut dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan, dengan menuduh mereka sebagai pembunuh Vina dan Eky.

“Nama 11 tersangka yang kini bersalah itu dari mana, itu dari Rudiana, dari mana dia mendapatkan Rudiana, dari yang bernama Aep, dari mana dia mendapatkan Aep dari jarak 100 meter.”

“Kita membuat kekacauan seluruh nusantara di Aep. Hingga Aep menjadi aib,” jelasnya. Ito: Tidak masalah Inspektur Rudiana tanpa surat perintah

Kepala Bareskrim Polri 2009 – 2011, Kapolri (Purn) Ito Sumardi mengungkap awal keterlibatan Kapolsek Kapetakan Irjen Rudiana dalam membantu menangkap terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. dan Eky.

Menurut Ito, saat itu Iptu Rudiana melaporkan Eky meninggal dunia akibat tabrak lari. Namun Rudiana curiga karena helm yang dikenakan Eky tidak rusak.  Inspektur Rudiana, ayah Eky, kini diperiksa, tidak ada di kantor maupun di rumah. kondisi rumah Inspektur Rudiana pasca kasus Vina Cirebon. (YouTube TVone/istilah)

“Dia heran kenapa helmnya tidak rusak dan sepeda motornya juga tidak rusak,” kata Ito dalam podcast di Kantor Jaringan Tribun, Jakarta, Kamis (25/07/2024).

Bak naluri detektif, lanjut Ito, Iptu Rudiana berusaha mencari informasi sehingga menemukan Dede dan Aep.

Dari Dede dan Aep Iptu mereka mendapat informasi bahwa dugaan pelaku pembunuhan Eky ada kaitannya. Berdasarkan informasi tersebut, Iptu Rudiana menangkap para terduga pelaku.

“Walaupun diakui saat itu belum ada surat perintah. Tanpa surat perintah karena keyakinannya kalau malam itu dia harus mengeluarkan surat perintah, orang-orang ini bisa saja bubar lho. Jadi dengan inisiatif ini bisa saja ada yang kalah. anggota keluarga akan melakukannya untuk menjaga keamanan orang-orang tersebut,” jelas mantan duta besar Indonesia untuk Myanmar tersebut.

Setelah itu, Iptu Rudiana menyerahkan foto-foto tersebut kepada penyidik ​​yang mendalami penyebab meninggalnya Vina dan Eky. Ito memastikan Inspektur Rudiana tidak akan ikut dalam penyidikan.

“Rudiana muncul di lokasi kejadian oleh penyidik ​​yang disebut-sebut menganiayanya. Dia sama sekali tidak ikut dalam penyidikan. Dia hanya saksi pelapor karena anaknya sudah meninggal, serahkan penyidikan kepada penyidik,” ujarnya. .

Setelah itu, Rudiana meminta dilakukan penggalian karena mulai merasa ada yang tidak beres dengan kabar meninggalnya putranya.

“Dia minta dilakukan penggalian, yaitu menggali jenazah setelah itu kalau tidak salah dilakukan penggalian selama 9 hari. Sesampainya di sana, petugas koroner mengatakan itu adalah kematian yang tidak wajar,” sambung Sumsel 2006-2008. Kapolda.

Ito mencontohkan hasil autopsi yang menyebutkan tengkorak Eky retak.

“Jadi kasus yang terungkap ini berdasarkan dugaan, karena secara naluriah detektif melihat kenapa anak saya meninggal, helmnya tidak rusak. Lalu sepeda motornya mati dan katanya tabrak lari, tapi sepeda motornya tidak rusak. Jadi disitu diketahui anak ini ada tengkoraknya, menurut keterangan hasil otopsi ya tengkoraknya retak, “proses penyelidikannya benar.

Ito mengingatkan penonton untuk tidak membuat bingkai yang seolah-olah kasus tersebut gagal total dalam proses penyidikan.

Menurut Ito, konsep “penyidikan” adalah memperjelas suatu perkara dengan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1, baik keterangan saksi, keterangan terdakwa, kemudian saksi ahli dan alat bukti pendukung lainnya ada lima.

Oleh karena itu, setelah dijemput penyidik, jika diserahkan atau diteruskan ke Jaksa Agung setelah surat teguran keluar, penyidik ​​akan mempertimbangkan layak dilanjutkan atau tidak. Jadi penyidik ​​tidak bisa memaksa jaksa untuk menerimanya.

Kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 diketahui sudah dalam proses hukum.

Delapan pemuda ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Semuanya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang divonis hanya delapan tahun penjara karena saat kejadian masih anak-anak, dan sudah bebas sejak tahun 2020.

Tiga orang bernama Pegi, Andi, dan Dani diumumkan sebagai pengungsi.

Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukan Perong sebagai buronan kasus Vina, melalui sidang pendahuluan. (Jaringan Tribun/Kompas TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *