TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen Ridhal Ali Tomi alias RAT sempat kebingungan menjalankan tugasnya di Jakarta sebelum ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Mampang Prapatan IV nomor 20, Jakarta Selatan.
Pasalnya, pemilik rumah Indra Pratama keberatan jika Brigadir RAT dijadikan bodyguard.
Dia mengaku tidak memberikan tugas apa pun kepada korban.
Sementara itu, Polda Sulut (Polda Sulut) melalui Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil menjelaskan, Brigadir RAT sebenarnya telah menjadi penolong bagi para pengusaha di Jakarta.
Berikut penjelasan lengkap Indra Pratama dan Polda Sulut. Indra Pratama menolak Brigadir RAT sebagai pengawal pribadinya
Indra Pratama mengaku mengenal korban saat datang ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja.
“(Saya tahu) pas sampai Manado. Iya, ini urusan pekerjaan. Saya lupa tahunnya. Intinya,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Namun, dia membantah telah menjadikan korban sebagai bodyguard. Dia tidak memberikan tugas apa pun kepada korban.
“Tidak ada apa-apa, tidak ada (pengawalan). Saya kenal dia ya, tapi tidak ada tugas,” ujarnya.
Sebelumnya, mengutip TribunManado.co.id, istri Brigjen RAT, Novita Husein mengatakan, Brigadir Ridhal akan menjadi Ajudan di Jakarta mulai tahun 2022.
Almarhum kerap kembali ke Manado untuk bertemu keluarganya setiap tiga bulan sekali.
Namun Brigadir Ridhal tak akan kembali ke Manado untuk Lebaran 2024.
Jadi Ali keluar rumah dan berangkat ke Jakarta pada bulan Maret sebelum berpuasa dan baru pulang pada Idul Fitri, kata Novita, Jumat (26/4/2024).
Novita mengatakan, seluruh keluarga sudah meminta Brigjen Ridhal kembali ke Manado.
Namun karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan di Jakarta, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Saya minta pulang ke Manado dulu, tapi katanya saya masih ada pekerjaan, jadi saya tidak bisa pulang sampai keluarga saya di Manado mendapat kabar suaminya meninggal,” kata Novita kepada Tribunmanado .co.id. Jumat. (26/4/2024). Brigadir Polda Sulut Jamin Jadi Pendamping Pengusaha di Jakarta
Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil menjelaskan, Kapolda Sulut memerintahkan Kapolres Propam untuk mengecek keberadaan Brigjen Ridhal Ali Tomy di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, Brigadir Ridhal Ali sebenarnya sudah menjadi ajudan salah satu pengusaha.
Berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa, memang benar yang bersangkutan merupakan asisten atau sopir seorang pengusaha di Jakarta sejak akhir tahun 2021, jelasnya.
Thamsil menambahkan, Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta.
Jadi tanpa sepengetahuan Kapolda atau Irjen Pol Manado, jelasnya
Brigadir Ridhal Ali Tomy, anggota Polres Manado, Sulawesi Utara, tewas di Jalan Mampang Prapatan IV/RT. 010/02 Kecamatan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Polisi Manado yang akrab disapa Ali itu diduga meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala.
Sebuah senjata yang diduga milik korban ditemukan di lokasi kejadian.
Senjata jenis tersebut diketahui bertanda HS-9, nomor H258799, kaliber 9,9 mm, berlaku mulai 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024, ditandatangani Kapolda Manado Kompol Julianto Sirait.
Senjata organik tersebut ditemukan di bawah jok pengemudi, tepatnya di kaki kanan almarhum.
Lantas kini menjadi sorotan publik, bolehkah polisi membawa senjata saat sedang tidak bertugas seperti yang menimpa Brigadir Ridhal Ali Tomy?
Humas Polresta Manado, Ipda, Agus Haryono mengatakan, selama cuti, yang meninggal dunia tidak boleh membawa senjata api.
“Yang bersangkutan izin mengunjungi kerabatnya di Jakarta, sesuai SOP izin dan pemberangkatannya tidak boleh membawa senjata api,” ujarnya, Minggu (28/04/2024).
Haryono mengatakan, almarhum harus menyerahkan senjatanya kepada Logistik Polresta Manado sebelum berangkat kerja.
Jadi itu kelalaian yang kita bicarakan, karena tidak dipercaya, jelasnya.