Bebasnya Ronald Tannur Bertepatan dengan 100 Hari Kepergian Ibunda Dini, Keluarga Kini Akui Pesimis

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Dini Sera Afriyanti menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pelecehan dan pembunuhan, Gregorius Ronald Tanur.

Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah mengatakan, orang yang paling terdampak atas meninggalnya Dini adalah mendiang ibunya.

Hingga meninggal dunia pada 14 April 2024, ibu Dini, Tuti Herawati, terus memanggil nama Dini.

Diketahui Tuti Herawati meninggal dunia karena penyakit kanker dan komplikasi.

Pembebasan Ronald Tanur juga bertepatan dengan perjalanan 100 hari Tuti Herawati.

“Ibunya yang paling menderita adalah almarhum (Dini), sampai meninggal namanya Dini,” kata Sakinah seperti dilansir Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Sakinah pun menjelaskan situasi putra Dini yang kini berusia 13 tahun.

Menurut Sakinah, anak Dini kini sudah masuk SMP dan masuk pesantren.

Sakinah berkata, “Iya, anak itu sekarang sudah bersekolah di pesantren. Sudah masuk SMP. Sekolahnya pesantren.”

Terkait keluarnya Ronald Tanur, Sakinah mengaku kini pihak keluarga sedang sedih.

Meski demikian, keluarga Dini akan terus memperjuangkan agar Ronald Tannur mendapat hukuman yang adil.

Keluarga Dini tetap menginginkan Ronald Tanur divonis penjara seumur hidup.

“Kalau dari hati kami, kami tidak akan (berharap dihukum), tapi kami akan terus berjuang sampai mendapat keadilan.”

“Seluruh keluarga harus dipenjara selamanya,” kata Sakinah.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, situasi keluarga Dini saat ini membuat mereka khawatir.

Sepeninggal Dini, anak-anak Dini tinggal bersama kakek dan neneknya.

Kini ibu Dini sudah tiada, sehingga anak-anak Dini hanya tinggal kakeknya.

Dimas menceritakan, semasa hidupnya Dini bekerja di Surabaya agar bisa menafkahi anak-anaknya.

Ingatlah bahwa anak ditinggalkan oleh ayahnya selama hamil.

“Dini bekerja di Surabaya untuk menghidupi anak-anaknya, karena anaknya sudah bersama ayahnya sejak dia hamil. Anaknya duduk di bangku kelas 1 SMP,” kata Dimas. Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Kekerasan yang Dilakukan pada Pacarnya

Masyarakat senang dengan bebasnya Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tanur (31) yang dituduh menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (29). .

Tanpa diketahui, kata panitia juri, tidak ada bukti kuat Ronald Tanur melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Dini.

Majelis Hakim telah memeriksa dengan seksama dan tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan, kata hakim ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan putusan, Rabu (24/7/2024).

Bahkan dulu, Jaksa Penuntut Umum (DPU) menuntut anggota DPR dari PKB Edward Tanur divonis 12 tahun penjara.

Jaksa menduga Ronald melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Namun majelis hakim justru memutuskan Ronald bersalah.

Selain putusan hakim, kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap kekasihnya Dini juga tak bisa dilupakan.

Dini dikenal sebagai ibu satu dan ibu satu.

Kejahatan ini terjadi saat Dini dan Ronald berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Pertama, Ronald, Dini dan teman-temannya sedang karaoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di sana, Ronald dan Dini disebut-sebut sempat adu mulut saat berada di dalam lift hingga berujung dugaan penganiayaan.

Ronald mempermalukan Dini dengan memukul, menendang, dan memecahkan botol wine di tubuh Dini.

Tak cukup, Ronald pun menggunakan mobilnya bernomor B 1744 VON untuk memukul sebagian tubuh Dini.

Usai melakukan penyiksaan, Ronald mengajak Dini yang sudah lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut-sebut diberikan pernapasan buatan untuk menghidupkan kembali Dini.

Setelah itu, korban dibawa ke RS Nasional. Di sana korban ditemukan tewas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

Baca artikel lain terkait Anggota Kongres yang membunuh pacarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *