Murni kebebasan, pagi ini Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, terima kasih pengacara
Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah menyelesaikan pembebasan bersyarat massal atas kasus yang menjeratnya atau dibebaskan hari ini, Senin (6/10/2024).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK. 09/05/2022 tentang Laporan Pembebasan Bersyarat dan Penyerahan Penerima Bersyarat kepada Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum atas kasus kriminalisasi yang digelutinya,” kata Aziz kepada Tribunnews.com, Senin pagi.
Dengan begitu, jelas Aziz, hingga saat ini mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak lagi terikat dengan ketentuan Badan Pemasyarakatan (Bapas Jakpus) Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab diketahui dibebaskan bersyarat karena pernah menjadi warga Bapa di Jakarta Pusat selama dua tahun setelah menjalani tahanan massal dalam beberapa kasus yang melibatkan dirinya, termasuk pelanggaran PPKM Covid-19.
Bahwa setelah dibebaskan, yang bersangkutan tidak lagi terikat dengan bekal hidup bantuan BAPAS JAKPUS yang telah ia terima selama kurang lebih 2 tahun, kata Aziz.
Dengan keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak.
Termasuk tokoh politik dan komunitas Muslim yang mendoakan kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ormas lain yang disebutkan satu per satu tanpa mengurangi rasa hormat, serta beberapa tokoh politik dan agama yang secara konsisten mendukung dan membantu beliau,” ujarnya.
“Jangan lupakan rekan-rekan jurnalis yang telah mendukung kami selama ini. Terima kasih dan sukses selalu,” lanjut Aziz.
Rencananya hari ini Rizieq Shihab, kata Aziz, akan mendatangi Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Pusat untuk mengurus surat pembebasannya yang bersih.
Kehadiran Rizieq Shihab juga akan didampingi beberapa pengacara yang akan mendampinginya selama persidangan kasus tersebut.
“Insya Allah (Bapak-bapak dari Jakarta Pusat) jam 09.00/10.00 WIB,” kata Aziz.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditangkap terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan membuat keributan terkait tes tampon di RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan pokok, Pasal 14 ayat (1), subsider Pasal 14 ayat (2), subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1). 1° KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus smear palsu di RS Ummi Bogor membuat publik resah.
Kasus kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni. J. bahwa setiap orang wajib mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.